Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI 1.DEDE RAHMATULOH Bin MASTUN Alm
2.WAWAN KUSWANDI Bin IDI ROHAEDI Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-538/M.2.27.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE RAHMATULOH Bin MASTUN Alm[Penahanan]
2WAWAN KUSWANDI Bin IDI ROHAEDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------Bahwa ia terdakwa 1 Dede Rahmatuloh Bin Mastun (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 Wawan Kuswandi Bin Idi Rohaedi pada Hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November 2024 bertempat di Jl. Terminal Pasirhayam Kel/Ds Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan, percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika Hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa 1 Dede Rahmatuloh Bin Mastun (Alm) dihubungi oleh sdr. Dede Ruhiyat (DPO) yang memerintahkan untuk mengambil paket sabu sehingga pada Hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 00.00 WIB terdakwa 1 terdakwa 1 Dede Rahmatuloh Bin Mastun (Alm) mengajak terdakwa 2 pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit angkutan umum warna merah kuning dengan plat No: F 1968 YN menuju Rajamandala Bandung Barat untuk mengambil 1 (satu) paket sabu yang tersimpan didalam cangkang rokok yang diselipkan dibatako yang letaknya di sebelah gerobak martabak lalu para terdakwa kembali kebangunan kosong tepatnya di Jl. Terminal Pasirhayam Kel/Ds Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB atas perintah dari sdr. Dede Ruhiyat (DPO), terdakwa 1 Dede Rahmatuloh Bin Mastun (Alm) membagi atau merecah 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 70 (tujuh puluh) paket dengan rincian 40 (empat puluh) plastic klip yang dililit dengan lakban coklat berisikan sabu dengan berat masing-masing 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan 30 (tiga puluh) plastic klip yang dililit dengan lakban hitam berisikan sabu dengan berat masing-masing 0,20 (nol koma dua puluh gram).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit angkutan umum warna merah kuning dengan plat No: F 1968 YN menuju Ds. Cibinong Hilir Kec. Cilaku untuk menempelkan 32 (tiga puluh dua) plastic klip berisikan sabu disekitaran Ds. Cibinong Hilir Kec. Cilaku sampai dengan Ds. Ciharashas setelah itu terdakwa 1 mengirimkan foto map lokasi penempelan paket sabu tersebut kepada sdr. Dede Ruhiyat (DPO). Setelah itu para terdakwa kembali kebangunan kosong tepatnya di Jl. Terminal Pasirhayam Kel/Ds Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Deni Alpian dan saksi M. Ahdan Mukarom yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa 1 Dede Rahmatuloh Bin Mastun (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 Wawan Kuswandi Bin Idi Rohaedi. Setelah dilakukan pemeriksaan sehingga pada Hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar jam 12.00 WIB saksi Deni Alpian dan saksi M. Ahdan Mukarom mendatangi para terdakwa yang saat itu sedang berada di Jl. Terminal Pasirhayam Kel/Ds Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastic klip yang dililit lakban yang berisikan sabu yang tersimpan didalam sebuah tas selempang di dalam 1 (satu) unit angkutan umum warna merah kuning dengan plat No: F 1968 YN, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) buah lakban hijau. Lalu saksi Deni Alpian dan saksi M. Ahdan Mukarom menuju lokasi penempelan sabu yang sebelumnya telah para terdakwa temple disekitaran Ds. Cibinong Hilir Kec. Cilaku sampai dengan Ds. Ciharashas dan menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) plasyik klip yang dililit lakban yang berisikan sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 6411/NNF/2024 tertanggal 18 Desember 2024 yang dibuat oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt Dkk serta ditandatangani oleh Parasian Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

-

1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1943 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

 

 

  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa 1 Dede Rahmatuloh Bin Mastun (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 Wawan Kuswandi Bin Idi Rohaedi dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu dengan berat netto 5, 82 (lima koma delapan puluh dua) gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa ia terdakwa 1 Dede Rahmatuloh Bin Mastun (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 Wawan Kuswandi Bin Idi Rohaedi pada Hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November 2024 bertempat di Jl. Terminal Pasirhayam Kel/Ds Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Deni Alpian dan saksi M. Ahdan Mukarom yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa 1 Dede Rahmatuloh Bin Mastun (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 Wawan Kuswandi Bin Idi Rohaedi. Setelah dilakukan pemeriksaan sehingga pada Hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar jam 12.00 WIB saksi Deni Alpian dan saksi M. Ahdan Mukarom mendatangi para terdakwa yang saat itu sedang berada di Jl. Terminal Pasirhayam Kel/Ds Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastic klip yang dililit lakban yang berisikan sabu yang tersimpan didalam sebuah tas selempang di dalam 1 (satu) unit angkutan umum warna merah kuning dengan plat No: F 1968 YN, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) buah lakban hijau. Lalu saksi Deni Alpian dan saksi M. Ahdan Mukarom menuju lokasi penempelan sabu yang sebelumnya telah para terdakwa temple disekitaran Ds. Cibinong Hilir Kec. Cilaku sampai dengan Ds. Ciharashas dan menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) plasyik klip yang dililit lakban yang berisikan sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa awalnya pada Hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa 1 Dede Rahmatuloh Bin Mastun (Alm) dihubungi oleh sdr. Dede Ruhiyat (DPO) yang memerintahkan untuk mengambil paket sabu sehingga pada Hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 00.00 WIB terdakwa 1 terdakwa 1 Dede Rahmatuloh Bin Mastun (Alm) mengajak terdakwa 2 pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit angkutan umum warna merah kuning dengan plat No: F 1968 YN menuju Rajamandala Bandung Barat untuk mengambil 1 (satu) paket sabu yang tersimpan didalam cangkang rokok yang diselipkan dibatako yang letaknya di sebelah gerobak martabak lalu para terdakwa kembali kebangunan kosong tepatnya di Jl. Terminal Pasirhayam Kel/Ds Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB atas perintah dari sdr. Dede Ruhiyat (DPO), terdakwa 1 Dede Rahmatuloh Bin Mastun (Alm) membagi atau merecah 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 70 (tujuh puluh) paket dengan rincian 40 (empat puluh) plastic klip yang dililit dengan lakban coklat berisikan sabu dengan berat masing-masing 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan 30 (tiga puluh) plastic klip yang dililit dengan lakban hitam berisikan sabu dengan berat masing-masing 0,20 (nol koma dua puluh gram). Selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit angkutan umum warna merah kuning dengan plat No: F 1968 YN menuju Ds. Cibinong Hilir Kec. Cilaku untuk menempelkan 32 (tiga puluh dua) plastic klip berisikan sabu disekitaran Ds. Cibinong Hilir Kec. Cilaku sampai dengan Ds. Ciharashas setelah itu terdakwa 1 mengirimkan foto map lokasi penempelan paket sabu tersebut kepada sdr. Dede Ruhiyat (DPO). Setelah itu para terdakwa kembali kebangunan kosong tepatnya di Jl. Terminal Pasirhayam Kel/Ds Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 6411/NNF/2024 tertanggal 18 Desember 2024 yang dibuat oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt Dkk serta ditandatangani oleh Parasian Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

-

1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1943 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

 

 

  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa 1 Dede Rahmatuloh Bin Mastun (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 Wawan Kuswandi Bin Idi Rohaedi dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu  dengan berat netto 5, 82 (lima koma delapan puluh dua) gram tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya