Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2025/PN Cjr CICIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CICIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Tempat Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AD 592604 tertulis dan terbaca Banyumas diperbaiki menjadi Cianjur.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Tempat Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya