Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.Sus/2024/PN Cjr PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. YADI SUPRIYADI Bin OTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 462/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4513/M.2.27.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YADI SUPRIYADI Bin OTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa  terdakwa YADI SUPRIYADI BIN OTANG, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan SD Sukasirna yang beralamat di Kampung Pasir Astana Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa Yadi Supriyadi bin Otang memesan obat Tramadol sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir kepada Saksi Abdalah (Terdakwa dalam berkas terpisah) melalui aplikasi WhatsApp, pada saat itu Terdakwa janjian dengan Saksi Abdalah di sebuah gubuk yang berada di Kp. Cikijing Ds. Sukasirna Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur, setelah itu sekira jam 17.30 Wib Terdakwa berangkat menuju tempat tersebut dengan menggunakan ojek setelah sampai, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Abdalah dan Terdakwa menerima obat Tramadol tersebut, Setelah itu Terdakwa pulang dan langsung menggunting obat tersebut menjadi lembaran kecil masing-masing berjumlah 2 (dua) butir obat Tramadol agar lebih mudah untuk di jual dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 2 (dua) butir selanjutnya Terdakwa memasukkan obat tersebut ke dalam bungkus plastic klip warna pink dan dimasukkan kedalam dompet. Lalu sekira jam 21.00 Wib Terdakwa pergi ke warung dekat rumah Terdakwa untuk membeli rokok, namun ketika berada di depan SD Sukasirna Kp. Pasir Astana Desa Sukasirna Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang berpakaian preman dari Sat Narkoba Polres Cianjur yaitu saksi Aryo Prasetyo W, S.H dan saksi Brent Calvin yang langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip warna pink berisikan 50 (lima puluh) butir obat Tramadol, yang posisinya berada di dalam saku celana yang sedang Terdakwa gunakan setelah itu Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker Dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.5430/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 21 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  • Barang bukti dengan nomor 2777/2024/OF,- berupa 3 (tiga) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,2245 gram.

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa  terdakwa YADI SUPRIYADI BIN OTANG, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan SD Sukasirna yang beralamat di Kampung Pasir Astana Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) uang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obar keras”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa Yadi Supriyadi bin Otang memesan obat Tramadol sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir kepada Saksi Abdalah (Terdakwa dalam berkas terpisah) melalui aplikasi WhatsApp, pada saat itu Terdakwa janjian dengan Saksi Abdalah di sebuah gubuk yang berada di Kp. Cikijing Ds. Sukasirna Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur, setelah itu sekira jam 17.30 Wib Terdakwa berangkat menuju tempat tersebut dengan menggunakan ojek setelah sampai, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Abdalah dan Terdakwa menerima obat Tramadol tersebut, Setelah itu Terdakwa pulang dan langsung menggunting obat tersebut menjadi lembaran kecil masing-masing berjumlah 2 (dua) butir obat Tramadol agar lebih mudah untuk di jual dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 2 (dua) butir selanjutnya Terdakwa memasukkan obat tersebut ke dalam bungkus plastic klip warna pink dan dimasukkan kedalam dompet. Lalu sekira jam 21.00 Wib Terdakwa pergi ke warung dekat rumah Terdakwa untuk membeli rokok namun ketika berada di depan SD Sukasirna Kp. Pasir Astana Desa Sukasirna Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang berpakaian preman dari Sat Narkoba Polres Cianjur yaitu saksi Aryo Prasetyo W, S.H dan saksi Brent Calvin yang langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip warna pink berisikan 50 (lima puluh) butir obat Tramadol yang posisinya berada di dalam saku celana yang sedang Terdakwa gunakan setelah itu Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker. Dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.5430/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 21 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  • Barang bukti dengan nomor 2777/2024/OF,- berupa 3 (tiga) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,2245 gram.

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya