Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. H. LILI SASMITA Bin Alm ABDUL MAJID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 204/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1983/M.2.27.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. LILI SASMITA Bin Alm ABDUL MAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa H. Lili Sasmita Bin (Alm) Abdul Majid pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dingat lagi pada bulan Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2019 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2019 bertempat di Jalan Mariwati Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana“dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa datang ke toko milik saksi  Rivan Zulfian Bin Endang Sopandi dengan tujuan menawarkan 1 (satu) Unit Ruko di Pusat Grosir Cianjur yang berlokasi di Jalan KH. Saleh (Salaeurih) Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur dengan harga sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) sambil memperlihatkan brosur pemesaran ruko yang masih tahap 1, kemudian Terdakwa menawarkan pembayaran secara bertahap dan Terdakwa mengatakan setelah adanya pembayaran awal maka akan dilakukan pembangunan ruko, mendengar perkataan terdakwa membuat saksi Rivan Zulfian tertarik dan sempat melihat objek tanah pembangunan ruko, selanjutnya saksi Rivan Zulfian memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai booking fee untuk pembangunan ruko, kemudian Terdakwa mengatakan ruko tersebut akan selesai dibulan Desember 2019.
  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 Terdakwa mendatangi toko saksi Rivan Zulfian dengan tujuan meminta pembayaran sebesar Rp. 128.000.0000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembelian bahan bangunan ruko yang mana pada saat itu saksi Rivan Zulfian memberikan uang sebesar uang yang diminta Terdakwa. Kemudian pada hari kamis tanggal 09 September 2019, Terdakwa  kembali mendatangi toko saksi Rivan Zulfian lalu dengan tujuan meminta pembayaran sebesar Rp. 100.000.0000,- (seratus juta rupiah) untuk membereskan surat surat ruko di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur yang mana pada saat itu saksi Rivan Zulfian menyerahkan sejumlah uang sebanyak yang diminta Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Terdakwa mendatangi toko saksi Rivan Zulfian  meminta pembayaran sebesar Rp. 112.000.0000,- (seratus dua belas juta rupiah) untuk penyelesaian pembangunan ruko dan saksi Rivan Zulfian memberikan sejumlah uang sesuai dengan yang diminta Terdakwa, setelah saksi Rivan Zulfian melakukan pembayaran sebanyak 4 kali Terdakwa  tidak bisa dihubungi. oleh karena itu pada bulan Desember 2019 saksi Rivan Zulfian mendatangi objek ruko Pusat Grosir Cianjur dan ternyata saksi Rivan Zulfian melihat tidak ada Pembangunan ruko dilokasi yang disebutkan oleh Terdakwa dan masih rata dengan tanah.
  • Bahwa sekira bulan Mei 2020 saksi Rivan Zulfian menghubungi Terdakwa untuk meminta mengembalikan uang yang saksi Rivan Zulfian serahkan namun pada saat itu Terdakwa meminta maaf dan dirinya tertipu oleh orang lain yang mana Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang saksi Rivan Zulfian, selanjutnya sekira tahun 2020 tersebut Terdakwa hanya mengembalikan uang milik Saksi Rivan Zulfian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 Terdakwa membuat Surat Pernyataan untuk menyelesaikan masalah dan akan mengembalikan uang milik saksi Rivan Zulfian pada hari Selasa tanggal 15 September 2020. Namun setelah tanggal 15 September 2020 Terdakwa tidak bisa melakukan pembayaran dan diganti dengan sebidang tanah di Kp. Kubang Rt. 003 Rw. 009 Ds. Cimacan Kec. Pacet Kab. Cianjur dengan luas tanah kurang lebih 715 M2 akan tetapi pada saat saksi Rivan Zulfian akan balik nama  tanah yang diserahkan Terdakwa, ternyata tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain dan sampai saat ini Terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi Rivan Zulfian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi saksi Rivan Zulfian mengalami kerugian sebesar Rp. 311.000.000,- (tiga ratus sebelas juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana.-----------------------------

           

ATAU

      KEDUA:

           

---- Bahwa terdakwa H. Lili Sasmita Bin (Alm) Abdul Majid pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat sekira bulan Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2019 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2019 bertempat di Jalan Mariwati Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana“ “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatanperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa datang ke toko milik saksi  Rivan Zulfian Bin Endang Sopandi dengan tujuan menawarkan 1 (satu) Unit Ruko di Pusat Grosir Cianjur yang berlokasi di Jalan KH. Saleh (Salaeurih) Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur dengan harga sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) sambil memperlihatkan brosur pemesaran ruko yang masih tahap 1, kemudian Terdakwa menawarkan pembayaran secara bertahap dan Terdakwa mengatakan setelah adanya pembayaran awal maka akan dilakukan pembangunan ruko, mendengar perkataan terdakwa membuat saksi Rivan Zulfian tertarik dan sempat melihat objek tanah pembangunan ruko, selanjutnya saksi Rivan Zulfian memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai booking fee untuk pembangunan ruko, kemudian Terdakwa mengatakan ruko tersebut akan selesai dibulan Desember 2019.
  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 Terdakwa mendatangi toko saksi Rivan Zulfian dengan tujuan meminta pembayaran sebesar Rp. 128.000.0000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembelian bahan bangunan ruko yang mana pada saat itu saksi Rivan Zulfian memberikan uang sebesar uang yang diminta Terdakwa. Kemudian pada hari kamis tanggal 09 September 2019, Terdakwa  kembali mendatangi toko saksi Rivan Zulfian lalu dengan tujuan meminta pembayaran sebesar Rp. 100.000.0000,- (seratus juta rupiah) untuk membereskan surat surat ruko di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur yang mana pada saat itu saksi Rivan Zulfian menyerahkan sejumlah uang sebanyak yang diminta Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Terdakwa mendatangi toko saksi Rivan Zulfian  meminta pembayaran sebesar Rp. 112.000.0000,- (seratus dua belas juta rupiah) untuk penyelesaian pembangunan ruko dan saksi Rivan Zulfian memberikan sejumlah uang sesuai dengan yang diminta Terdakwa, setelah saksi Rivan Zulfian melakukan pembayaran sebanyak 4 kali Terdakwa  tidak bisa dihubungi. oleh karena itu pada bulan Desember 2019 saksi Rivan Zulfian mendatangi objek ruko Pusat Grosir Cianjur dan ternyata saksi Rivan Zulfian melihat tidak ada Pembangunan ruko dilokasi yang disebutkan oleh Terdakwa dan masih rata dengan tanah.
  • Bahwa sekira bulan Mei 2020 saksi Rivan Zulfian menghubungi Terdakwa untuk meminta mengembalikan uang yang saksi Rivan Zulfian serahkan namun pada saat itu Terdakwa meminta maaf dan dirinya tertipu oleh orang lain yang mana Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang saksi Rivan Zulfian, selanjutnya sekira tahun 2020 tersebut Terdakwa hanya mengembalikan uang milik Saksi Rivan Zulfian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 Terdakwa membuat Surat Pernyataan untuk menyelesaikan masalah dan akan mengembalikan uang milik saksi Rivan Zulfian pada hari Selasa tanggal 15 September 2020. Namun setelah tanggal 15 September 2020 Terdakwa tidak bisa melakukan pembayaran dan diganti dengan sebidang tanah di Kp. Kubang Rt. 003 Rw. 009 Ds. Cimacan Kec. Pacet Kab. Cianjur dengan luas tanah kurang lebih 715 M2 akan tetapi pada saat saksi Rivan Zulfian akan balik nama  tanah yang diserahkan Terdakwa, ternyata tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain dan sampai saat ini Terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi Rivan Zulfian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi saksi Rivan Zulfian mengalami kerugian sebesar Rp. 311.000.000,- (tiga ratus sebelas juta rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana..----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya