Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025, sekira jam 22.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. M.Taufik.
Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 4 (empat)
Botol minuman beralkohol jenis Intisari dan 3 (tiga) Botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah di Depot jamu pinggir, Jl. Aria Wiratanudatar, Karang Tengah, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentangĀ Peredaran minuman beralkohol. |