Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Cjr CEP NYANA M. Taufik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5/I/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CEP NYANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Taufik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025, sekira jam 22.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. M.Taufik.
Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 4 (empat)
Botol minuman beralkohol jenis Intisari dan 3 (tiga) Botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah di Depot jamu pinggir, Jl. Aria Wiratanudatar, Karang Tengah, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentangĀ  Peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya