Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan Tempat Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AP612239 tertulis dan terbaca Dessi BT Jaenudin Suhandi, lahir di Jakarta, 1 Januari 1973 diperbaiki menjadi Desi, lahir di Cianjur, 1 Januari 1973.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tempat Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|