-------Bahwa ia terdakwa Agus Nurjaman Bin (Alm) Ade Suhendar pada Hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Oktober 2024 bertempat di Jl. KH. Syaban Gg Mesjid RT 003/009 Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yan telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa lewat didepan rumah saksi Lia Dewi Permatasari tepatnya di l. KH. Syaban Gg Mesjid RT 003/009 Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan melihat rumah dalam kaadaan kosong sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk kerumah tersebut. Kemudian dengan membawa obeng dan palu terdakwa memanjat keatas pohon untuk naik ke genteng rumah saksi Lia Dewi. Setelah sampai atas terdakwa mendobrak pagar kawat yang ada dilantai 2 dan menuju pintu masuk namun pintu dalam kaadaan terkunci. Sehingga terdakwa pergi kelantai bawah dan masuk melalui pintu depan dengan cara mencongkel rumah pintu menggunakan obeng dan palu yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa berhasil masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah TV Samsung 43” yang tersimpan di ruang tengah. Lalu terdakwa mengambil 2 (dua) buah pompa air listrik merk Shimizu yang tersimpan di halaman rumah, 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg serta 13 (tiga belas) buah jam tangan milik saksi Nana Supriatna yang tersimpan dietalase didepan rumah saksi Lia. Setelah itu terdakwa kumpulkan barang-barang tersebut dan terdakwa simpan didalam sebuah karung kemudian terdakwa membawa satu-persatu barang tersebut kerumah terdakwa yang tidak jauh dari situ dan menyimpannya dalam rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 05.30 WIB saksi Ujang Misbah selaku Ketua RT setempat mengetahui hal tersebut dan bertemu dengan saksi Wahyu yang melihat terdakwa membawa TV serta pompa air sekitar pukul 03.00 WIB. Selanjutnya saksi Ujang Misbah memberitahukan hal tersebut kepada pemilik rumah yaitu saksi Lia dan melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Solok Pandan dan mendatangi rumah terdakwa yang telah mengakui perbuatannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cianjur Kota.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil mengambil 1 (satu) buah TV Samsung 43” dan 2 (dua) buah pompa air listrik merk Shimizu yang tersimpan di halaman rumah serta 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 13 (tiga belas) buah jam tangan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Lia Dewi dan saksi Supriatna.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dalam mengambil 1 (satu) buah TV Samsung 43” dan 2 (dua) buah pompa air listrik merk Shimizu yang tersimpan di halaman rumah serta 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 13 (tiga belas) buah jam tangan milik saksi Lia Dewi dan saksi Supriatna mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 (tujuh) juta rupiah).
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |