Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.B/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. AHMAD MAULANA Bin SAEPULOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 392/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4718/M.2.27.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MAULANA Bin SAEPULOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa AHMAD MAULANA BIN SAEPULOH pada Hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau di Jalan Raya Cipanas Kampung Babakan Situ Rt. 001 Rw. 007 Desa. Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang, yang sama seluruhnya atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, , dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira Pukul 10.00 Wib Terdakwa di ajak oleh Sdr. ISAK (DPO) untuk masuk ke rumah saksi korban I GEDE SUWARCANA yang beralamat di Jalan raya Cipanas Kp.babakan situ RT 001 Rw 007 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Terdawka di ajak oleh Sdr.ISAK , melalui akses pintu depan masuk rumah tersebut atau jalan gang pinggir Pasar Cipanas yang mana sebelumnya ketika Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut pagar sudah tidak terkunci hanya terselot akan tetapi pegangan pengunci pagar sudah ada bekas seperti di gergaji hingga terpisah. Lalu Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut beserta teman Terdakwa yaitu Sdr.ISAK, Anak FARID, Anak Restu (Anak dalam berkas perkara penuntutan terpisah), Sdr. ARIL, Sdr. ILHAM (Terdakwa dalam berkas perkara penuntutan terpisah). Kemudian Terdakwa di suruh oleh Sdr.ISAK untuk membantunya mengumpulkan barang – barang berupa besi – besi juga perlengkapan dapur, dan Terdakwa memasukan semua besi serta perlengkapan dapur kedalam karung dan di kumpulkan di luar rumah tersebut kurang lebih sebanyak 4 (Empat) Karung. Selanjutnya barang - barang tersebut di bawa oleh Sdr. ISAK ke tempat Rongsokan Arah Sukaresmi
  • Kemudian pada Hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira Pukul 14.00 Terdakwa beserta teman Terdakwa Sdr.ISAK, Sdr.FARID, dan Sdr.RESTU mengumpulkan kembali barang – barang  berupa besi – besi dan juga perlengkapan dapur atau yang berbahan besi di tempat yang sama, dan Terdakwa memasukan kedalam karung lalu di kumpulkan di luar rumah tersebut hingga sebanyak 5 (Lima) Karung kemudian barang - barang tersebut dibawa oleh Sdr.ISAK menggunakan kendaraan R2 miliknya lalu di jual ke tempat Rongsok arah sukaresmi.
  • Kemudian pada Hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira Pukul 12.00 Wib Terdakwa besesrta Sdr.ISAK, Sdr.ISAK, Sdr.FARID, dan Sdr.RESTU mengumpulkan barang – barang kembali berupa besi – besi juga pakaian, dan Terdakwa memasukan kedalam karung dan mengumpulkan di luar rumah kurang lebih sebanyak 6 (Enam) Karung kemudian barang - barang tersebut dibawa oleh Sdr.ISAK menggunakan kendaraan R2 miliknya lalu di jual ke tempat Rongsok arah sukaresmi.
  • Akibat perbuatan tesebut saksi korban I GEDE SUWARCANA mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya