Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.Sus/2024/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH DANI BAMBANG KURNlAWAN Bin JENAL MUTAKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 403/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3912/M.2.27.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI BAMBANG KURNlAWAN Bin JENAL MUTAKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama   :

--------------Bahwa  terdakwa DANI BAMBANG KURNIAWAN BIN (ALM) JENAL MUTAKIN  pada hari  Jum’at    tanggal 30 Agustus  2024 sekira pukul  14.00  WIB   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lapas Kelas II B Cianjur Jalan Aria Cikondang Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur   atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  berwenang   mengadilI, melakukan Tindak Pidana, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I .  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi Juli 2024 terdakwa menghubungi  Sdr. DEDE RENDI Als JEK (belum tertangkap)  untuk meminta pekerjaan menjual sabu kepada Sdr. DEDE RENDI Als JEK dan setelah ada kesepakatan maka Terdakwa  menghubungi  saksi FADLI SEPTIANDI (dalam penuntutan terpisah)  untuk mengambilkan sabu. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024  Terdakwa menelpon saksi  FADLI SEPTIANDI agar  bersiap-siap untuk mengambil sabu milik Terdakwa, lalu masih pada  hari yang sama Jum’at tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul  20.30 WIB  Sdr. DEDE RENDI Als JEK memberikan map atau peta tempat penyimpanan sabu yaitu berada di daerah BLK Jl. Kh. Abdullah Bin Nuh Kel. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur lalu Terdakwa  menelepon saksi  FADLI SEPTIANDI untuk berangkat ke lokasi tersebut,  kemudian masih pada  hari yang sama Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekitar jam. 20.45 Wib Sdr. DEDE RENDI Als JEK mengirimkan chat wa yang isinya lokasi pengambilan sabu yaitu di pinggir jalan  perumahan yang ada di Jl. Salam Permai Kelurahan  Sawahgede Kecamatan  Cianjur Kabupaten  Cianjur berupa 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan BONITA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dan sebuah timbangan elektrik. Selanjutnya peta yang didapat dari sdr. DEDE RENDI alias JEK tersebut  Terdakwa  kirimkan kembali kepada saksi  FADLI SEPTIANDI hingga akhirnya saksi  FADLI SEPTIANDI menelepon kepada Terdakwa  bahwa sabunya sudah diambil dan akan membawa ke rumahnya.
  • Bahwa setelah berada di rumah Terdakwa  menyuruh saksi  FADLI SEPTIANDI untuk mengemas dulu sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket yang beratnya 0,12 gram dan agar ditempelkan sabu tersebut  di wilayah Cianjur Kota dan untuk lokasinya terserah saksi  FADLI SEPTIANDI. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 Terdakwa  menelepon saksi  FADLI SEPTIANDI untuk mengemas sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat 0,11 gram dan agar langsung ditempelkan di wilayah kota dan untuk lokasinya terserah saksi  FADLI SEPTIANDI. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 Terdakwa  menelpon saksi  FADLI SEPTIANDI agar mengemas kembali sisa sabu yang masih ada,  lalu saksi  FADLI SEPTIANDI melaporkan pada Terdakwa  bahwa saksi  FADLI SEPTIANDI mengemas sisa sabunya hingga menjadi 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat yang 0,12 gram sebanyak 10 (sepuluh) bungkus sabu dan yang berat 0,11 gram sebanyak 12 (dua belas) bungkus sabu.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekira pukul  14.00 Wib Terdakwa  menyuruh saksi  FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan sabu beratnya 0,12 gram sebanyak 1 (satu) paket sabu dan sabu beratnya 0,11 gram sebanyak 2 (dua) paket sabu di wilayah kota Cianjur namun untuk lokasinya saksi  FADLI SEPTIANDI untuk menentukan sendiri. Kemudian masih hari yang sama Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekitar jam. 18.30 Wib Terdakwa  kembali menyuruh saksi  FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan sabu beratnya 0,11 gram sebanyak 3 (tiga) paket sabu dan yang beratnya 0,12 gram sebanyak 1 (satu) paket sabu di wilayah Kota Cianjur namun untuk lokasinya saksi  FADLI SEPTIANDI untuk  menentukan sendiri. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 Wib  Sdr. DEDE RENDI Als JEK menelepon Terdakwa  agar menempelkan timbangan elektrik di Jl. Raya Bandung  lalu Terdakwa  menelepon saksi  FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan timbangan elektriknya yang telah ditentukan oleh sdr. DEDE RENDI alias JEK, kembali  Terdakwa  menyuruh saksi  FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan sabu yang  beratnya 0,11 gram sebanyak 8 (delapan) paket sabu di wilayah Karangtengah namun untuk lokasinya saksi  FADLI SEPTIANDI untuk  menentukan sendiri.
  • Bahwa saksi FADLI SEPTIANDI BIN FENDI RUHENDI tertangkap oleh saksi ARYO P WIBOWO, SH DAN SAKSI BRENT CALVIN pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekra pukul 12.30 WIB di jalan Kampung Kabandungan Desa Sindangasih Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur  karena saksi FADLI SEPTIANDI telah bekerja untuk menempelkan sabu sabu  milik Terdakwa yang berada di Lapas sehingga pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa  ditangkap di Lapas Cianjur dengan barang bukti 1 ( satu ) buah handphone merek Oppo A37.
  • Bahwa barang bukti berupa  17 (tujuh belas) bungkus palstik klip bening masing masing berisikan sabu berat seluruhnya 2,30 gram (netto),  yang disita dari  saksi FADLI SEPTIANDI BIN FENDI RUHENDI   Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  barang bukti  Nomor : 3828/NNF/2024   tanggal 08 Agustus 2024  dengan kesimpulan  berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  berupa dengan nomor 1891/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetaina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

----------------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika

ATAU

 

Kedua :

--------------Bahwa  terdakwa DANI BAMBANG KURNIAWAN BIN (ALM) JENAL MUTAKIN  pada hari  Jum’at    tanggal 30 Agustus  2024 sekira pukul  14.00  WIB   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lapas Kelas II B Cianjur Jalan Aria Cikondang Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur   atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  berwenang   mengadilI, melakukan Tindak Pidana, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi Juli 2024 terdakwa menghubungi  Sdr. DEDE RENDI Als JEK (belum tertangkap)  untuk meminta pekerjaan menjual sabu kepada Sdr. DEDE RENDI Als JEK dan setelah ada kesepakatan maka Terdakwa  menghubungi  saksi FADLI SEPTIANDI (dalam penuntutan terpisah)  untuk mengambilkan sabu. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024  Terdakwa menelpon saksi  FADLI SEPTIANDI agar  bersiap-siap untuk mengambil sabu milik Terdakwa, lalu masih pada  hari yang sama Jum’at tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul  20.30 WIB  Sdr. DEDE RENDI Als JEK memberikan map atau peta tempat penyimpanan sabu yaitu berada di daerah BLK Jl. Kh. Abdullah Bin Nuh Kel. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur lalu Terdakwa  menelepon saksi  FADLI SEPTIANDI untuk berangkat ke lokasi tersebut,  kemudian masih pada  hari yang sama Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekitar jam. 20.45 Wib Sdr. DEDE RENDI Als JEK mengirimkan chat wa yang isinya lokasi pengambilan sabu yaitu di pinggir jalan  perumahan yang ada di Jl. Salam Permai Kelurahan  Sawahgede Kecamatan  Cianjur Kabupaten  Cianjur berupa 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan BONITA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dan sebuah timbangan elektrik. Selanjutnya peta yang didapat dari sdr. DEDE RENDI alias JEK tersebut  Terdakwa  kirimkan kembali kepada saksi  FADLI SEPTIANDI hingga akhirnya saksi  FADLI SEPTIANDI menelepon kepada Terdakwa  bahwa sabunya sudah diambil dan akan membawa ke rumahnya.
  • Bahwa setelah berada di rumah Terdakwa  menyuruh saksi  FADLI SEPTIANDI untuk mengemas dulu sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket yang beratnya 0,12 gram dan agar ditempelkan sabu tersebut  di wilayah Cianjur Kota dan untuk lokasinya terserah saksi  FADLI SEPTIANDI. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 Terdakwa  menelepon saksi  FADLI SEPTIANDI untuk mengemas sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat 0,11 gram dan agar langsung ditempelkan di wilayah kota dan untuk lokasinya terserah saksi  FADLI SEPTIANDI. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 Terdakwa  menelpon saksi  FADLI SEPTIANDI agar mengemas kembali sisa sabu yang masih ada,  lalu saksi  FADLI SEPTIANDI melaporkan pada Terdakwa  bahwa saksi  FADLI SEPTIANDI mengemas sisa sabunya hingga menjadi 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat yang 0,12 gram sebanyak 10 (sepuluh) bungkus sabu dan yang berat 0,11 gram sebanyak 12 (dua belas) bungkus sabu.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekira pukul  14.00 Wib Terdakwa  menyuruh saksi  FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan sabu beratnya 0,12 gram sebanyak 1 (satu) paket sabu dan sabu beratnya 0,11 gram sebanyak 2 (dua) paket sabu di wilayah kota Cianjur namun untuk lokasinya saksi  FADLI SEPTIANDI untuk menentukan sendiri. Kemudian masih hari yang sama Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekitar jam. 18.30 Wib Terdakwa  kembali menyuruh saksi  FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan sabu beratnya 0,11 gram sebanyak 3 (tiga) paket sabu dan yang beratnya 0,12 gram sebanyak 1 (satu) paket sabu di wilayah Kota Cianjur namun untuk lokasinya saksi  FADLI SEPTIANDI untuk  menentukan sendiri. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 Wib  Sdr. DEDE RENDI Als JEK menelepon Terdakwa  agar menempelkan timbangan elektrik di Jl. Raya Bandung  lalu Terdakwa  menelepon saksi  FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan timbangan elektriknya yang telah ditentukan oleh sdr. DEDE RENDI alias JEK, kembali  Terdakwa  menyuruh saksi  FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan sabu yang  beratnya 0,11 gram sebanyak 8 (delapan) paket sabu di wilayah Karangtengah namun untuk lokasinya saksi  FADLI SEPTIANDI untuk  menentukan sendiri.
  • Bahwa saksi FADLI SEPTIANDI BIN FENDI RUHENDI tertangkap oleh saksi ARYO P WIBOWO, SH DAN SAKSI BRENT CALVIN pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekra pukul 12.30 WIB di jalan Kampung Kabandungan Desa Sindangasih Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur  karena saksi FADLI SEPTIANDI telah bekerja untuk menempelkan sabu sabu  milik Terdakwa yang berada di Lapas sehingga pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa  ditangkap di Lapas Cianjur dengan barang bukti 1 ( satu ) buah handphone merek Oppo A37.
  • Bahwa barang bukti berupa  17 (tujuh belas) bungkus palstik klip bening masing masing berisikan sabu berat seluruhnya 2,30 gram (netto),  yang disita dari  saksi FADLI SEPTIANDI BIN FENDI RUHENDI   Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  barang bukti  Nomor : 3828/NNF/2024   tanggal 08 Agustus 2024  dengan kesimpulan  berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  berupa dengan nomor 1891/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetaina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya