Dakwaan |
Kesatu
---- Bahwa ia terdakwa Indra Mahendra Bin Solehudin pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan tepatnya di Kampung Martikolot Rt 001 Rw 005 Desa Sukamulya Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, dalam jual beli menukar, menyerahkan, menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 19.46 Wib bertempat dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat Kp Warung Jambe Rt 001 Rw 002 Kel. Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur Terdakwa memesan cairan sintetis dari akun Instagram dragonofsea.id melalui chat Instagram sebanyak 15 (lima belas) milimeter dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) kemudian terdakwa melakukan pembayaran ke nomor rekening 506413476364 atas nama Winarti namun terdakwa baru transfer Sebesar Rp 700.000, ( tujuh ratus ribu rupiah ) dan sisanya pada terdakwa transfer pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 ke nomor rekening yang sama seperti sebelumnya, Selanjutnya tidak lama dari terdakwa melakukan pembayaran yang pertama kemudian akun Instagram dragonofsea.id menyuruh Terdakwa untuk mengambil cairan sintetis yang dipesan oleh terdakwa di pinggir jalan didaerah Gasol Kec. Cugenang Kab. Cianjur lalu Terdakwa berangkat menuju tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan umum ;
- Bahwa setelah terdakwa sampai sampai ditempat yang dituju, Terdakwa mengambil 1 (satu) botol plastic yang diselimuti lakban hitam yang berisikan 1 (satu) botol spray berisikan cairan sintetis kemudian terdakwa pulang ke kontrakannya, setelah itu sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berangkat Kepasar ramayana di Jl. Dr muwardi Pasar No. II Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur untuk membeli Tembakau asli sebanyak 30 gram dengan harga Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dan plastik klip berukuran kecil, selanjutnya Terdakwa pulang kekontrakannya lalu terdakwa mencampurkan Tembakau asli dengan cara tembakau tersebut diuraikan kemudian di semprot dengan cairan sintetis dan didiamkan selama 1 ( satu ) jam lalu setelah kering dan menyerap Tembakau tersebut Terdakwa kemas kedalam plastik klip yang berukuran kecil menjadi 23 ( dua puluh tiga) bungkus plastic klip bening yang Terdakwa simpan di dapur kontrakan terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggir jalan yang beralamat di Kp Martikolot Rt. 001 Rw. 005 Ds. Sukamulya Kec. Karangtengah Kab. Cianjur ketika terdakwa akan menempelkan Narkotika jenis tembakau sintetis miliknya kemudian beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Cianjur menghampiri terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slendang warna hitam milik terdakwa yang di dalamnya berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik bening atau klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) roll lakban warna coklat, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 3 (tiga) pack plastik bening/klip ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tambaku sintesis dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa plastic klip berisikan narkotika jenis Tembakau Sintesis dengan berat seluruhnya 29,51 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4950/ NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Muhammad Irdhan Dauzan, S,Si pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip beriskan daun-daun kering dengan berat netto 1,0228 gram adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-PINACA.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---- Bahwa ia terdakwa Indra Mahendra Bin Solehudin pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan tepatnya di Kampung Martikolot Rt 001 Rw 005 Desa Sukamulya Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 19.46 Wib bertempat dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat Kp Warung Jambe Rt 001 Rw 002 Kel. Solokpandan Kec. Cianjur Kab. Cianjur Terdakwa memesan cairan sintetis dari akun Instagram dragonofsea.id melalui chat Instagram sebanyak 15 (lima belas) milimeter dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) kemudian terdakwa melakukan pembayaran ke nomor rekening 506413476364 atas nama Winarti namun terdakwa baru transfer Sebesar Rp 700.000, ( tujuh ratus ribu rupiah ) dan sisanya pada terdakwa transfer pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 ke nomor rekening yang sama seperti sebelumnya, Selanjutnya tidak lama dari terdakwa melakukan pembayaran yang pertama kemudian akun Instagram dragonofsea.id menyuruh Terdakwa untuk mengambil cairan sintetis yang dipesan oleh terdakwa di pinggir jalan didaerah Gasol Kec. Cugenang Kab. Cianjur lalu Terdakwa berangkat menuju tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan umum ;
- Bahwa setelah terdakwa sampai sampai ditempat yang dituju, Terdakwa mengambil 1 (satu) botol plastic yang diselimuti lakban hitam yang berisikan 1 (satu) botol spray berisikan cairan sintetis kemudian terdakwa pulang ke kontrakannya, setelah itu sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berangkat Kepasar ramayana di Jl. Dr muwardi Pasar No. II Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur untuk membeli Tembakau asli sebanyak 30 gram dengan harga Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dan plastik klip berukuran kecil, selanjutnya Terdakwa pulang kekontrakannya lalu terdakwa mencampurkan Tembakau asli dengan cara tembakau tersebut diuraikan kemudian di semprot dengan cairan sintetis dan didiamkan selama 1 ( satu ) jam lalu setelah kering dan menyerap Tembakau tersebut Terdakwa kemas kedalam plastik klip yang berukuran kecil menjadi 23 ( dua puluh tiga) bungkus plastic klip bening yang Terdakwa simpan di dapur kontrakan terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pinggir jalan yang beralamat di Kp Martikolot Rt. 001 Rw. 005 Ds. Sukamulya Kec. Karangtengah Kab. Cianjur ketika terdakwa akan menempelkan Narkotika jenis tembakau sintetis miliknya kemudian beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Cianjur menghampiri terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slendang warna hitam milik terdakwa yang di dalamnya berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik bening atau klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) roll lakban warna coklat, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 3 (tiga) pack plastik bening/klip ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa plastic klip berisikan narkotika jenis Tembakau Sintesis dengan berat seluruhnya 29,51 Gram (Netto) ;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4950/ NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Muhammad Irdhan Dauzan, S,Si pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip beriskan daun-daun kering dengan berat netto 1,0228 gram adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-PINACA.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------- |