Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Cjr Novi Handayani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Novi Handayani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon.

2. Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari dua orang anak yang masih di bawah umur yang bernama :

  1. M. Joe Satria Gumelar, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Cianjur, 26 Januari 2010
  2.  M. Kent Raditya Putra Gumelar, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Cianjur, 15 Maret 2013

untuk menjual satu bidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 517/Kelurahan Sawah Gede, NIB 10.13.10.01.01625, Surat Ukur Nomor 857/2010 seluas 138 m2 (seratus tiga puluh delapan meter persegi) atas nama Pemegang Hak adalah Hardi Ramdan Gumelar yang terletak di Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

3. Membebankan biaya yang timbul menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak