Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2024/PN Cjr | TINI KARTINI S | DONI TARUTUNG PANGGABEAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2024/PN Cjr | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Terggugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum. (Onrechmatige Daad) ; 3.Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM yang mengikat berupa, Akta pembagian hak bersama Nomor 25/2016 tanggal 03-02-2016 yang dibuat oleh dan dihadapan DOKTORANDA SUCIE AMATUL QUDUS SH, Notaris PPAT, Kabupaten Cianjur ; 4. Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM yang mengikat berupa, Akta pembagian hak bersama Nomor 310/2016 tanggal 30-08-2016 yang dibuat oleh dan dihadapan DOKTORANDA SUCIE AMATUL QUDUS SH, Notaris PPAT, Kabupaten Cianjur ; 5. Menyatakan SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM Surat Keterangan/Pernyataan Ahli Waris tanggal 28-04-2015 yang di saksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa/Lurah Cipinang Muara, Nomor 61/1.711.3/2015 tanggal 29-04-2015, Diketahui oleh Camat Jatinegara Nomor 239/1.711.312 tanggal 29-04-2015 ; 6. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II,lll,lV, V,Vl,Vll (PARA TURUT TERGUGAT) untuk tunduk dan Patuh serta melaksanakan PUTUSAN Aquo ; 7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT Ill, untuk Merubah Kembali Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3031,Desa Palasari dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2861 Desa Palasari, dari Atas Nama DONI TARUTUNG PANGGABEAN (TERGUGAT) menjadi seperti semula Atas Nama Bersama yaitu: TINI KARTINI S (PENGGUGAT), OCTAVIANUS PANGGABEAN (TURUT TERGUGAT IV), VERA MARGARETHA (TURUT TERGUGAT V), DONI TARUTUNG PANGGABEAN (TERGUGAT), IRENE HASIANNA PANGGABEAN (TURUT TERGUGAT VI), PANCA ANGGITA PANGGABEAN (TURUT TERGUGAT VII) ; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara ; 9. Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vorrad), meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Verzet/ Perlawanan ; SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang berdasarkan keadilan (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |