Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2024/PN Cjr | NENAH ROHAENAH | 1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.PT OK Asset Indonesia |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2024/PN Cjr | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai Perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap segala tindakan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam pengalihan hutang/ cessie tersebut; 4. Menghukum TERGGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan Kembali seluruh hak dan kewajiban yang timbul setelah pengalihan hutang/cessie tersebut; 5. Menyatakan besaran Total kewajiban Penggugat sebesar sisa Hutang Pokoknya adalah sebesar Rp 292,205,804; 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materil PENGGUGAT sebesar Rp 4.175,000,000 ( empat milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah; 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian immateril PENGGUGAT sebesar Rp 1.000,000,000 ( satu milyard rupiah); 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada objek jaminan sengketa; 9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini; 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad); 11. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |