Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, dan Bulan Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AN 050757 tertulis dan terbaca Ati Nurhayati BT Ahmad Jamjuri, lahir di Cianjur, 08 Oktober 1980 diperbaiki menjadi Ati Nurhayati, lahir di Cianjur, 10 April 1980.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, dan Bulan Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|