Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2024/PN Cjr | NINA ERLINA | 1.DJUHADI 2.Drs.Tedy Artiwan / Camat Kadupandak / Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) 3.Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cianjur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2024/PN Cjr | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PETITUM : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum semua bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penggugat. 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). 4. Menyatakan perbuatan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). 6. Menyatakan satu bidang tanah persil 281 Letter C.637 atas nama Penggugat seluas 55.000 M2 ( lima puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sukasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara: tanah Alm. R.Edi Saputra Sebelah timur: Tanah Alm. Sahidin Sebelah Selatan: Selokan Sebelah Barat: Sungai Adalah milik Penggugat. 7. Menyatakan AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 07/AJB/2005, yang dibuat oleh Tergugat II pada tanggal 7 bulan Maret tahun 2005 persil No.281 Blok Dauan nomor kohir/letter C.637 dengan luas 55.000 M2 (lima puluh lima ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Tanah Ening/Aksan Sebelah timur : Tanah Tabroni Sebelah Selatan : Tanah H.Atikah Sebelah Barat : Kali Ciastana Yang dibuat oleh Tergugat II Cacat Hukum, Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat dan Batal Demi Hukum. 8. Menyatakan Setifikat Hak Milik Nomor 33 Desa Sukasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atas nama Tergugat I luas 56.545 M2 (lima puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima meter persegi) berdasarkan surat ukur no. 03/2005 tanggal 23-07-2007 konversi asal dari P.281 C.637 dengan batas-batas berikut : Sebelah Utara: Ening/Aksan Sebelah Timur: Tabroni Sebelah Selatan: H.Atikah Sebelah Barat: Kali Ciastana. yang terletak di Desa Sukasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum. 9. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sertfikat asli yang di terbitkan atau yang dikeluarkan oleh Tergugat III yaitu Sertifikat Hak Milik No.33 Desa Sukasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atas nama DJUHADI (Tergugat I) luas 56.545 M2 (lima puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima persegi) kepada Penggugat untuk dilakukan upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara. 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.5.654.500.000- (lima milyar enam ratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat segera setelah putusan ini inkrah. 11. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi imateril/non materil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kepada Penggugat segera setelah putusan ini inkrah. 12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada isi Putusan ini. 13. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa / dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari ia lalai dalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan. 14. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan / conservatoir beslaag yang telah diletakan atas harta milik Tergugat I berupa : Tanah milik Tergugat I sertifikat hak milik no.33 atas nama DJUHADI seluas 56.545 M2 (lima puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima meter persegi) dengan surat ukur no. 03/2005 tanggal 23-07-2007 dengan konversi asal dari C.637 P.281 yang terletak di Desa Sukasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur. 15. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi. 16. Menetapkan Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya (Eq Aquo et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |