Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI 1.DEDE ROSANDI Bin Alm AEP SAEPUDIN
2.AGUS MISBAH Bin Alm MAMAN SUHERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2154/M.2.27.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE ROSANDI Bin Alm AEP SAEPUDIN[Penahanan]
2AGUS MISBAH Bin Alm MAMAN SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia terdakwa 1 Dede Rosandi Bin (Alm) Aep Saepudin bersama-sama dengan terdakwa 2 Agus Misbah Bin (Alm) Maman Suherman pada Hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan September 2024 bertempat di Kp. Legok Jambu RT 006/002 Ds. Kubang Kec. Sukaresmi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada Hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa 1 Dede Rosandi Bin (Alm) Aep Saepudin bersama-sama dengan terdakwa 2 Agus Misbah Bin (Alm) Maman Suherman sepakat untuk mengambil kendaraan roda 4 (R4) didaerah Kecamatan Sukaresmi Kab. Cianjur. Kemudian pada Hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih milik terdakwa 2 Agus lalu ketika berada di Kp. Legok Jambu RT 006/002 Ds. Kubang Kec. Sukaresmi Kabupaten Cianjur para terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt warna hitam yang terparkir dihalaman rumah. Lalu terdakwa 1 Dede mendekati mobil tersebut dan memecahkan kaca bagian depan mobil menggunakan alat pemecah kaca yang sebelumnya telah dipersiapkan selanjutnya terdakwa 1 Dede menarik kunci pintu pada mobil tersebut hingga terbuka lalu terdakwa 1 Dede masuk kedalam mobil tersebut dan berusaha menyalakan mobil tersebut dengan cara menarik kunci pengaman yang ada di stir mobil sampai terlepas dan membuka soket mobil dan memotong kabel menggunakan gunting lalu menyambungkan kabel yang sudah dipotong. Setelah itu agar tidak diketahui pemiliknya, terdakwa 2 Agus mendorong mobil tersebut mundur dari dalaman rumah ke jalan. Setelah itu terdakwa 2 Agus menghidupkan mobil tersebut dan membawa mobil tersebut menuju arah Cikalong sementara terdakwa 1 Dede mengikuti dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Selanjutnya terdakwa 1 Dede mengganti nomor kendaraan mobil tersebut dengan maksud agar tidak diketahui. Selanjutnya terdakwa 1 Dede dan terdakwa 2 Agus menjual 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt warna hitam kepada sdr. Amin (belum tertangka) dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB saksi Asep Saepudin terbangun dan mendapati 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt warna hitam miliknya sudah tidak ada dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukaresmi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt warna hitam No Pol: F-8279-YD Noka: MHMU5TU2EHK196189 Nosin: 4G15R22697 tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Asep Saepudin.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Aep Saepudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah).

 

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa 1 Dede Rosandi Bin (Alm) Aep Saepudin bersama-sama dengan terdakwa 2 Agus Misbah Bin (Alm) Maman Suherman pada Hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan September 2024 bertempat di Kp. Legok Jambu RT 006/002 Ds. Kubang Kec. Sukaresmi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada Hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa 1 Dede Rosandi Bin (Alm) Aep Saepudin bersama-sama dengan terdakwa 2 Agus Misbah Bin (Alm) Maman Suherman sepakat untuk mengambil kendaraan roda 4 (R4) didaerah Kecamatan Sukaresmi Kab. Cianjur. Kemudian pada Hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih milik terdakwa 2 Agus lalu ketika berada di Kp. Legok Jambu RT 006/002 Ds. Kubang Kec. Sukaresmi Kabupaten Cianjur para terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt warna hitam yang terparkir dihalaman rumah. Lalu terdakwa 1 Dede mendekati mobil tersebut dan memecahkan kaca bagian depan mobil menggunakan alat pemecah kaca yang sebelumnya telah dipersiapkan selanjutnya terdakwa 1 Dede menarik kunci pintu pada mobil tersebut hingga terbuka lalu terdakwa 1 Dede masuk kedalam mobil tersebut dan berusaha menyalakan mobil tersebut dengan cara menarik kunci pengaman yang ada di stir mobil sampai terlepas dan membuka soket mobil dan memotong kabel menggunakan gunting lalu menyambungkan kabel yang sudah dipotong. Setelah itu agar tidak diketahui pemiliknya, terdakwa 2 Agus mendorong mobil tersebut mundur dari dalaman rumah ke jalan. Setelah itu terdakwa 2 Agus menghidupkan mobil tersebut dan membawa mobil tersebut menuju arah Cikalong sementara terdakwa 1 Dede mengikuti dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Selanjutnya terdakwa 1 Dede mengganti nomor kendaraan mobil tersebut dengan maksud agar tidak diketahui. Selanjutnya terdakwa 1 Dede dan terdakwa 2 Agus menjual 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt warna hitam kepada sdr. Amin (belum tertangka) dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB saksi Asep Saepudin terbangun dan mendapati 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt warna hitam miliknya sudah tidak ada dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukaresmi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt warna hitam No Pol: F-8279-YD Noka: MHMU5TU2EHK196189 Nosin: 4G15R22697 tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Asep Saepudin.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Aep Saepudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah).

 

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya