Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. AHMAD HIDAYAT Bin H RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1256/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD HIDAYAT Bin H RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa ia terdakwa Ahmad Hidayat Bin H. Rahmat pada hari Rabu Tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 23.00 WIB dan hari Senin tanggal 30 Desember 2024 atau masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumnas Pondok Indah Blok C6 No. 8 Desa Sukasari kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa melewati rumah saksi Muhammad Irzal Hindarsyah dan melihat jendela dapur yang terbuka kemudian Terdakwa mendekati jendela tersebut dan membuka pintu dari jendela menggunakan kunci pintu yang tergantung, selanjutnya terdakwa masuk dan langsung mengambil 1 (satu) buah laptop Acer yang berada di kursi ruang tamu, BPKB sepeda motor yang berada di dalam lemari pakaian dan tabung gas LPG 3Kg, setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 pada jam yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa sekitar malam hari, Terdakwa kembali masuk kedalam rumah saksi Muhammad Irzal Hindarsyah dengan cara memukul jendela rumah hingga  rusak, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Tv Android 32’, setelah itu Terdakwa keluar dari pintu bekalang rumah dan pulang kerumahnya ;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Muhammad Irzal Hindarsyah yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 5.700.000,- ( lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Ahmad Hidayat Bin H. Rahmat pada hari Rabu Tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 23.00 WIB dan hari Senin tanggal 30 Desember 2024 atau masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumnas Pondok Indah Blok C6 No. 8 Desa Sukasari kecamatan Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa melewati rumah saksi Muhammad Irzal Hindarsyah dan melihat jendela dapur yang terbuka kemudian Terdakwa mendekati jendela tersebut dan membuka pintu dari jendela menggunakan kunci pintu yang tergantung, selanjutnya terdakwa masuk dan langsung mengambil 1 (satu) buah laptop Acer yang berada di kursi ruang tamu, BPKB sepeda motor yang berada di dalam lemari pakaian dan tabung gas LPG 3Kg, setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 pada jam yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa sekitar malam hari, Terdakwa kembali masuk kedalam rumah saksi Muhammad Irzal Hindarsyah dengan cara memukul jendela rumah hingga  rusak, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Tv Android 32’, setelah itu Terdakwa keluar dari pintu bekalang rumah dan pulang kerumahnya ;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Muhammad Irzal Hindarsyah yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 5.700.000,- ( lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya