Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
Nomor Perkara |
68/Pdt.Plw/2025/PN Cjr |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT HASTA BUANA CEMERLANG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syapri Adillah | PT HASTA BUANA CEMERLANG |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia, cq Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, cq Kejaksaan Negeri Cianjur, cq Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 220/Pid.Sus/2025/PN Cjr |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan provisi PELAWAN berupa Penetapan Penangguhan atau Pembatalan Lelang sampai dengan putusan pokok perkara Perlawanan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PIHAK KETIGA yang beriktikad baik dan benar;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit Excavator SY215 Merk Sany Warna Kuning berikut aki atau baterainya;
- Memerintahkan TERLAWAN untuk menyerahkan 1 (satu) unit 1 (satu) unit Excavator SY215 Merk Sany Warna Kuning beserta aki atau baterainya kepada PELAWAN;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur dalam perkara Pidana Nomor : 220/Pid.Sus/2025/PN Cjr yang diputus pada tanggal 20 Agustus 2025 sepanjang terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator SY215 Merk Sany Warna Kuning beserta kuncinya yang dinyatakan dirampas untuk negara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbulnya upaya hukum lain.
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |