Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. ARIEF SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6114 /M.2.27.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa ARIEF SAPUTRA pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Awilarangan RT.003/ RW.005 Desa Benjot Kecamatan Cugenang kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untung memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan tindak pidana, “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan atau mendistribusikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa didatangi oleh saksi RANGGA AHMADI FAHRIZA, S.H., bersama dengan saksi MOCH RIDWAN SURYANA beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/160/IX/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 26 September 2025, saksi RANGGA AHMADI FAHRIZA, S.H., dan saksi MOCH RIDWAN SURYANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan rumah kontrakan tempat Terdakwa tinggal ditemukan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 12 (dua belas) lembar atau 120 (seratus dua puluh) butir dan 1 (satu) pot yang berisikan obat jenis Hexymer sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) butir yang disimpan didalam Goodie Bag warna hitam yang ditemukan dibawah rak piring dapur rumah kontrakan  tersebut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekira bulan Agustus 2025 Terdakwa berangkat ke Jakarta dan menghubungi Sdr. KEKE (DPO) yang mana pada saat itu Terdakwa menanyakan ketersediaan obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Sdr. KEKE, pada saat itu Terdakwa memesan obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) lembar dan obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perlima lembar untuk obat jenis Tramadol sehingga Terdakwa membayar sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan untuk obat jenis hexymer 1 (satu) pot dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan Sdr. KEKE janjian bertemu di dekat toko Kosmetik tempat Terdakwa bekerja tidak beberapa lama Sdr. KEKE datang dengan membawa obat yang telah Terdakwa pesan, kemudian Terdakwa langsung memberikan uang pembelianya kepada Sdr. KEKE, setelah Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut Terdakwa menjualnya dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) perlembarnya;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali pergi ke Jakarta dengan mengunakan Travel,  sesampainya di Jakarta daerah Mangga Besar Jakarta Pusat di dekat Toko Kosmetik Terdakwa menghubungi Sdr. KEKE untuk memesan obat yang sama dengan jumlah yang sama kemudian transaksi secara langsung/COD setelahnya Terdakwa mendapatkan obat yang telah Terdakwa beli, kemudian Terdakwa kembali memesan Travel untuk pulang ke Cianjur. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 07 September 2025 Terdakwa menjual obat tersebut kepada orang yang datang kepada Terdakwa;  
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa berangkat dari cianjur mengunakan Travel menuju Mangga Besar Jakarta Pusat, lalu sekira pukul 00.10 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. KEKE untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) lembar dengan harga 3.000.000 (tiga juta rupah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) Pot isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa dan sdr. KEKE melakukan transaksi Terdakwa langsung memesasn Travel untuk kembali pulang ke Cianjur.
  • Selanjutnya pada hari pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa berada di sebuah kontrakan Kp. Awilarangan Rt. 003 Rw. 005 Desa Benjot Kecataman Cugenang Kabupaten Cianjur Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisan dari Satresnarkoba Polres Cianjur yang berpakaian preman kemudian dilakukan penggeladahan hingga ditemukan barangbukti obat jenis Tramadol dan Hexymer sisa penjualan sebelumnya, setelahnya Terdakwa langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur;
  • Bahwa Obat Jenis Tramadol yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap berdasarkan keterangan ahli apt. AGUM RAHAYU, S.Farm bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan, barang bukti yang disita dari Terdakwa ARIEF SAPUTRA berupa 12 (dua belas) lembar atau 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol, 355 (tiga ratus lima puluh lima) butir  obat jenis Hexymer, 1 (satu) Goodie Bag warna hitam, 1 buah HP Samsung A06 warna hitam dengan IMEI 355414750424685;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No . LAB: 6224/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 6 November 2025, barang bukti yang disisihkan berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl, dan barang bukti yang disisihkan berupa tablet warna putih tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa ARIEF SAPUTRA pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Awilarangan RT.003/ RW.005 Desa Benjot Kecamatan Cugenang kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untung memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan tindak pidanatidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa obat keras yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa didatangi oleh saksi RANGGA AHMADI FAHRIZA, S.H., bersama dengan saksi MOCH RIDWAN SURYANA beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/160/IX/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 26 September 2025, saksi RANGGA AHMADI FAHRIZA, S.H., dan saksi MOCH RIDWAN SURYANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan rumah kontrakan tempat Terdakwa tinggal ditemukan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 12 (dua belas) lembar atau 120 (seratus dua puluh) butir dan 1 (satu) pot yang berisikan obat jenis Hexymer sebanyak 355 (tiga ratus lima puluh lima) butir yang disimpan didalam Goodie Bag warna hitam yang ditemukan dibawah rak piring dapur rumah kontrakan  tersebut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. AGUM RAHAYU, S.Farm menyatakan seorang yang berhak menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi Adalah Apotek di PBF, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit dan Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan tidak memiliki hak maupun kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan obat jenis Tramadol;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan, barang bukti yang disita dari Terdakwa ARIEF SAPUTRA berupa 12 (dua belas) lembar atau 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol, 355 (tiga ratus lima puluh lima) butir  obat jenis Hexymer, 1 (satu) Goodie Bag warna hitam, 1 buah HP Samsung A06 warna hitam dengan IMEI 355414750424685;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No . LAB: 6224/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 6 November 2025, barang bukti yang disisihkan berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl, dan barang bukti yang disisihkan berupa tablet warna putih tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol;

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya