Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AF 579115 tertulis dan terbaca Yani BT Sakimi Sarhasih, lahir di Cianjur, 15 Maret 1969 diperbaiki menjadi Yani Taryani, lahir di Cianjur, 5 Maret 1957.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|