Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira jam 16.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Jl.Raya Bandung Rt.004 Rw. 001 DesaSukamantri Kec.Karangtengah Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. ADIN JAELANI. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 11 kantong minuman jenis Roso-roso, di Jl.Raya Bandung Rt.004 Rw. 001 Desa. Sukamantri Kec.Karangtengah Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol.
|