Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
51/Pid.C/2025/PN Cjr AYI GINANJAR ADIN JAELANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 51/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/02/X/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AYI GINANJAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIN JAELANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira jam 16.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Jl.Raya Bandung  Rt.004 Rw. 001 DesaSukamantri  Kec.Karangtengah Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. ADIN JAELANI. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 11 kantong minuman jenis Roso-roso, di Jl.Raya Bandung  Rt.004 Rw. 001 Desa. Sukamantri  Kec.Karangtengah Kab. Cianjur.  Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual. 

Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang  peredaran  minuman  beralkohol.

 

Pihak Dipublikasikan Ya