-----Pada hari JUM’AT tanggal 03 Nopember 2023 sekira jam 15.30 Wib di dalam lokasi PT POU YEUN / PT PYI yang beralamat di Kp. Lembursawah Rt.001/001 Desa. Sukasirna Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur telah terjadi dugaan tindak pidana “ Pencurian ”, yang dilakukan oleh pelaku Sdri. RINI MARINI PADIA bin APIP NAHROWI Dengan cara pelaku mengambil satu pasang Sokliner ( alas sepatu dalam ) Rijek yang di simpan di keranjang barang rijek dan setelah mengambil di masukan ke dalam tas jingjing dan ketika pulang kerja di periksa oleh Sekwan/Security Wanita yang bernama NENG ANGGI ANGGARAENI terdapat ada satu pasang sokliner, dan selajutnya di bawa ke Pos security untuk di amankan kemudian oleh Sdr RIKI ISKANDAR SH/ Legal PT PYI langsung di bawa ke Polsek Sukaluyu guna pengusutan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------
-----Atas perbuatan tersangka tersebut maka Tersangka : RINI MARINI PADIA bin APIP NAHROWI, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana : “ Pencurian”. ------ Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------- |