| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan Nama dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AS 089495 tertulis dan terbaca di Nurnaningsih BT Tatang Uweng, lahir di Cianjur, 16 Februari 1970 diperbaiki menjadi Nurnaningsih, lahir di Cianjur, 16 Februari 1960.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|