Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa Rudy Iskandar, pada tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 terdaftar dipersonal profile dalam akun 1xbet dengan username 618344109 dan Password hbefxc9a, bertempat di sebuah Cluster Nara 2 No. 6, Jl. Nara Village, Cijantra, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten 15336, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cianjur berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yaitu yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Rudy Iskandar berawal pada bulan Mei Tahun 2023 sedang putus asa terkait masalah finansial, Terdakwa berharap dengan bermain judi di 1XBET bisa mendapat peruntungan dan keluar dari masalah finansial. Pada saat Terdakwa mencari di google muncul situs 1XBET, kemudian Terdakwa mencoba mengakses dan login di situs 1XBET tersebut dengan menggunakan perangkat milik Terdakwa HP Merk Samsung Type Galaxy Note 10 warna hitam dimana tahap-tahapannya sebagai berikut :
- Terdakwa masuk ke mesin pencarian google kemudian ketik “1XBET kemudian akan muncul pilihan selanjutnya Terdakwa klik dan akan langsung masuk dalam situs.
- Ketik Registrasi kemudian input nama, No handphone, email dan nomor rekening.
- Kemudian sistem akan mengirim nomor OTP ke Nomor Handphone yang Terdakwa input, masukan nomor OTP pada situs dan langsung login.
- Pilih permainan (Terdakwa memilih permainan tebak skor sepak bola dan jumlah gol).
- Selanjutnya Bahwa Terdakwa melakukan Registrasi data-data yang diinput di situs judi 1XBET sebagaiberikut :
- Nomor Handphone 08118080238 yang terpasang pada Hp SAMSUNG Type Galaxy Note 10 warna hitam.
- Alamat email : Cvratubogafood@gmail.com dengan Pass Terdakwa tidak ingat.
- Nomor Rekening awalnya yang Terdakwa input dalam sistem 1XBET adalah Rekening Bank BCA atas nama RUDY ISKANDAR Nomor Rekening 6440681083. Kemudian sekira bulan Maret 2024 (Terdakwa lupa tepatnya) Teradakwa mengganti nomor rekening di situs 1XBET menjadi Rekening Bank BCA atas nama RUDY ISKANDAR Nomor Rekening 8831605243
- Bahwa Terdakwa sempat mengganti nomor Rekening yang ada didalam judi 1XBET karena Terdakwa berharap dengan mengganti nomor rekening Terdakwa yang lain bisa lebih beruntung dan dapat lebih sering mendapat kemenangan
- Bahwa Terdakwa melakukan deposit setelah Terdakwa Login ke judi IXBET pada dashboard memilih “DEPOSIT”, kemudian pilih metode pembayaran, tersedia beberapa pilihan Bank (BANK MANDIRI, BANK BCA, BANK BNI, BANK BRI, BANK CIMB, PERMATA BANK, BANK DANAMON, BANK MUAMALAT, BANK BSI SYARIAH dan BANK SAMPOERNA), Metode QRIS dan terdapat metode E-WALLET (DANA, OVO, LINK AJA, AIRTM, ASTROPAY, PIASTIX). Saat Terdakwa bermain di 1XBET memilih deposit dengan menggunakan 2 metode yaitu Transfer Bank dan Metode QRIS dengan penjelasan sebagai berikut :
Terdakwa memilih metode pembayaran (dengan transfer Bank), kemudian Terdakwa input Jumlah uang yang akan masukan sebagai deposit, kemudian Terdakwa pilih opsi Bank, setelah Terdakwa pilih Bank, akan muncul pilihan bank, selanjutnya Terdakwa input kembali nomor rekening pengirim sesuai dengan yang terdaftar dan nama rekening harus sama, jika tidak, akan ditolak.
Apabila Terdakwa memilih metode QRIS, maka akan diminta untuk menginput jumlah nominal deposit, kemudian klik konfirmasi maka akan ditampilkan Barcode QRIS.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi tebak skor pertandingan sepak bola judi 1XBET yaitu :
- Pilih opsi Football pada tampilan Dashboard.
- Pilih pertandingan yang akan Terdakwa tebak skor pertandingannya (biasanya ada tampilan klub-klub atau negara-negara yang akan bertanding).
- Pilih jumlah Gol (bisa jumlah gol lebih dari/over atau jumlah gol kurang dari/under
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan permainan judi 1XBET sebagai berikut :
- Jika pilih (over), Gol pertandingan harus lebih banyak dari tebakan yang Terdakwa pilih. Contoh: jika kita pilih OVER 1, maka hasil pertandingan harus terjadi gol lebih dari 1.
- Jika pilih (under), Gol pertandingan harus tidak boleh lebih dari tebakan yang Terdakwa pilih. Contoh: jika Terdakwa pilih UNDER 1, maka hasil akhir pertandingan harus terjadi gol kurang dari 1 (0-0).
- Kemudian Terdakwa masukan nilai deposit minimal Rp 10.000.
- Tunggu hasil pertandingan dan akan ada notifikasi pada Bet History dashboard 1XBET apakah pemain kalah (Loss) atau menang (Win), jika kalah deposit berkurang dan jika menang (Win) maka deposit akan bertambah sesuai nilai taruhan yang pemain pilih.
- Bahwa Terdakwa pernah menarik uang kemenangan permainan judi dari kredit di akun 1XBET milik Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pilih opsi withdraw;
- Pilih Bank yang akan digunakan oleh pengirim;
- Ketik nominal kemenangan yang akan ditarik;
- Ketik Nomor rekening, nama dan Bank (harus sesuai pada saat registrasi).
- Klik konfirm, kemudian menunggu untuk diproses disetujui untuk ditransfer ke rekening pemain
- Bahwa Terdakwa pada saat diamankan beserta barang bukti terkait dengan tindak pidana permainan judi oleh penyidik sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Hp merk REDMI type 8A warna merah maron, Terdakwa tidak gunakan dalam kegiatan permainan judi online
- 1 (satu) unit hp merk REDMI model M1901f70 warna hitam metalik, Tedakwa tidak gunakan dalam permainan perjudian online
- 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG type GALAXY NOTE 10 warna hitam metalik Terdakwa gunakan sebagai saran alat untuk bermain judi online situs 1XBET dan untu membuat akun pribadi untuk bermain di situs 1XBET
- Buku tabungan Bank BCA nomor rekening 6440681083 dan kartu platinum debit Paspor Bank BCA nomor kartu 5260 5110 0001 9406 atas nama RUDY ISKANDAR adalah rekening milik Terdakwa yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan deposit dan sebagai rekening penerima kemenangan (withdraw) apabila Terdakwa menang dalam permainan di situs 1XBET
- Kartu platinum debit Passpor Bank Bca nomor kartu 5260 5120 0767 7956 sebagai fasilitas rekening Bank BCA 8831605243 atas nama RUDY ISKANDAR yang pernah Terdakwa gunakan untyk melakukan deposit dan sebagai rekening penerima kemenangan (withdraw) sebelum Terdakwa mengganti rekening Bank Bca nomor rekening 6440681083
- Bahwa uang yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi di situs 1XBET berasal dari uang pribadi Terdakwa hasil dari usaha sebagai wiraswasta berdagang biji kopi dan kopi bubuk dan juga Terdakwa menggunakan Sebagian uang dari hasil penjualan aset milik pribadi maupun Sebagian milik orang tua, untuk kemenangan terbesar sebanyak kurang lebih Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) akan tetapi banyak kekalahan yang Terdakwa Alami sehingga Terdakwa mencoba peruntungan kembali untuk mengembalikan total kekalahan akan tetapi yang terjadi adalah Terdakwa kembali mengalami total kekalahan yang lebih besar lagi
- Bahwa saksi Linkoln Yohansen Sitorus, saksi Thomser Cristian Natal dan saksi Harry Priyanto Laurensius Malau bertugas di Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri mendapat laporan adanya dugaan Tindak Pidana perjudian online dari masyarakat yang selanjutnya tim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap website 1XBET yang diduga sebagai situs/website yang bermuatan perjudian. Bahwa para saksi Linkoln Yohansen Sitorus, saksi Thomser Cristian Natal dan saksi Harry Priyanto Laurensius Malau mendapat informasi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RUDY ISKANDAR sebagai pemain, berasal sdr AWALUDIN, RESTA NOVIANDI HIDAYAT, RISA WIDIAR dan M. YUSUP TAJIRI sebagai bagian penyelenggara situs 1XBET dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dari rekening Deposit Bank BCA nomor rekening 3480826522 atas nama IKMAL AKBAR senilai Rp.100.000,-, rekening Bank BCA nomor rekening 1832371241 atas nama DERI MAULANA senilai Rp100.000,-, rekening Bank BCA nomor rekening 1440619033 atas nama ADY FITORI senilai Rp200.000,-, rekening Bank BCA nomor rekening 7015780398 atas nama MARSAN senilai Rp200.000,- dan rekening Bank BCA nomor rekening 7120692181 atas nama ERNA WATI senilai Rp100.000,- tersebut dengan menggunakan metode khusus yang kemudian hasilnya diketahui adanya transaksi keluar masuk keuangan dari dan ke rekening milik Sdr. AWALUDIN, Sdr. RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Sdri. RISA WIDIAR, Sdr. M. YUSUP TAJIRI yang patut diduga sebagai penyelenggara situs 1 XBET serta hasil pengembangan ditemukanlah bahwa Terdakwa RUDY ISKANDAR sebagai pemain yang mempunyai nilai deposit paling besar sehingga dilakukan penangkapan kepada Terdakwa RUDY ISKANDAR.
- Bahwa saksi Awaludin telah memperlihatkan data rekap pemain dalam form spredsheet akun Google awaludin9328@gmail.com sehingga benar Terdakwa RUDY ISKANDAR sebagai pemain tercatat di nomor 280 informasi dalam data tersebut yakni pada tanggal 9 November 2023 melakukan deposit dengan jumlah deposit sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) transfer menggunakan Rekening Bank BCA sebagaimana data rekap sebagai berikut :

|
|
 |
- Bahwa Ahl Hukum Pidana Prof. Dr. MOMPANG LYCURGUS PANGGABEAN, SH, M.Hum. memberi keterangan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagai dipaparkan di atas, maka kepada pelaku, Sdr. AWALUDIN sebagai sub-agen dari situs web judi online 1xbet; Sdr. RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Sdri. RISA WIDIAR dan M. YUSUP TAJIRI sebagai operator situs web judi online 1xbet dan Terdakwa RUDY ISKANDAR sebagai pemain judi aktif situs web judi online 1xbet sebagai subjek yang mampu bertanggung jawab, yang melakukan perbuatannya dengan sengaja dan bersifat melawan hukum berupa mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sehingga kepada pelaku Sdr. AWALUDIN, Sdr. RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Sdri. RISA WIDIAR, Sdr. M. YUSUP TAJIRI dan Terdakwa RUDY ISKANDAR dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
- Bahwa Ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dr. BAMBANG PRATAMA, S.H.,M.H., memberi keterangan bahwa Sebagaimana telah dijelaskan di bagian sebelumnya bahwa terhadap tindakan memfasilitasi perbuatan yang dilarang sebagiamana diatur di dalam UU-ITE bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran UU-ITE. Di dalam konteks perkara ini perbuatan memfasilitasi yang dilakukan adalah berupa menyediakan rekening untuk dapat menjalankan aktivitas perjudian pada sistem elektronik 1XBET. Berdasarkan penjelasan di atas maka terhadap tindakan yang dilakukan oleh terlapor adalah bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran UU-ITE
- Bahwa Ahli Pengendali aplikasi informatika JAWARA WAHYU AL FARADAY, S.KOM, CHFI., memberi keterangan sebagai berikut :
- Bahwa Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika telah menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pemblokiran terhadap 3 (tiga) situs perjudian yang diadukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri yaitu :
1) 1xlite.com yang telah diblokir pada 28 November 2024;
2) 1xlite-507958.top yang telah diblokir pada 28 November 2024;
3) 1xlite-3027798.top yang telah diblokir pada 15 November 2024;
- Ketiga situs tersebut telah masuk dalam database pemblokiran milik Kemkomdigi dan dapat dilakukan pengecekan terhadap Database Pemblokiran Situs Kemkomdigi melalui laman trustpositif.kominfo.go.id (bukti sesuai lampiran surat)
- Situs 1xlite-507958.top dan 1xlite-3027798.top dalam tampilannya memuat 1xbet yang merupakan merk situs judi online, serta Kemkomdigi telah melakukan pemblokiran situs yang menggunakan nama 1xbet diantaranya :
- 1xbet-ke.pro yang telah diblokir pada tanggal 31 Januari 2025;
- 1xbetx.me yang telah diblokir pada tanggal 25 Januari 2025;
- 1xbet-online.in yang telah diblokir pada tanggal 6 Februari 2025;
- 1xbetph.site yang telah diblokir pada tanggal 28 Januari 2025;
- 1xbet-in.top yang telah diblokir pada tanggal 31 Januari 2025.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa Rudy Iskandar, pada tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 terdaftar dipersonal profile dalam akun 1xbet dengan username 618344109 dan Password hbefxc9a, bertempat di sebuah Cluster Nara 2 No. 6, Jl. Nara Village, Cijantra, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten 15336, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cianjur berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yaitu tanpa mendapat ijin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Rudy Iskandar berawal pada bulan Mei Tahun 2023 sedang putus asa terkait masalah finansial, Terdakwa berharap dengan bermain judi di 1XBET bisa mendapat peruntungan dan keluar dari masalah finansial. Pada saat Terdakwa mencari di google muncul situs 1XBET, kemudian Terdakwa mencoba mengakses dan login di situs 1XBET tersebut dengan menggunakan perangkat milik Terdakwa HP Merk Samsung Type Galaxy Note 10 warna hitam dimana tahap-tahapannya sebagai berikut :
- Terdakwa masuk ke mesin pencarian google kemudian ketik “1XBET kemudian akan muncul pilihan selanjutnya Terdakwa klik dan akan langsung masuk dalam situs.
- Ketik Registrasi kemudian input nama, No handphone, email dan nomor rekening.
- Kemudian sistem akan mengirim nomor OTP ke Nomor Handphone yang Terdakwa input, masukan nomor OTP pada situs dan langsung login.
- Pilih permainan (Terdakwa memilih permainan tebak skor sepak bola dan jumlah gol).
- Selanjutnya Bahwa Terdakwa melakukan Registrasi data-data yang diinput di situs judi 1XBET sebagaiberikut :
- Nomor Handphone 08118080238 yang terpasang pada Hp SAMSUNG Type Galaxy Note 10 warna hitam.
- Alamat email : Cvratubogafood@gmail.com dengan Pass Terdakwa tidak ingat.
- Nomor Rekening awalnya yang Terdakwa input dalam sistem 1XBET adalah Rekening Bank BCA atas nama RUDY ISKANDAR Nomor Rekening 6440681083. Kemudian sekira bulan Maret 2024 (Terdakwa lupa tepatnya) Teradakwa mengganti nomor rekening di situs 1XBET menjadi Rekening Bank BCA atas nama RUDY ISKANDAR Nomor Rekening 8831605243
- Bahwa Terdakwa sempat mengganti nomor Rekening yang ada didalam judi 1XBET karena Terdakwa berharap dengan mengganti nomor rekening Terdakwa yang lain bisa lebih beruntung dan dapat lebih sering mendapat kemenangan
- Bahwa Terdakwa cara melakukan deposit setelah Terdakwa Login ke judi IXBET pada dashboard memilih “DEPOSIT”, kemudian pilih metode pembayaran, tersedia beberapa pilihan Bank (BANK MANDIRI, BANK BCA, BANK BNI, BANK BRI, BANK CIMB, PERMATA BANK, BANK DANAMON, BANK MUAMALAT, BANK BSI SYARIAH dan BANK SAMPOERNA), Metode QRIS dan terdapat metode E-WALLET (DANA, OVO, LINK AJA, AIRTM, ASTROPAY, PIASTIX). Saat Terdakwa bermain di 1XBET memilih deposit dengan menggunakan 2 metode yaitu Transfer Bank dan Metode QRIS dengan penjelasan sebagai berikut :
Terdakwa memilih metode pembayaran (dengan transfer Bank), kemudian Terdakwa input Jumlah uang yang akan masukan sebagai deposit, kemudian Terdakwa pilih opsi Bank, setelah Terdakwa pilih Bank, akan muncul pilihan bank, selanjutnya Terdakwa input kembali nomor rekening pengirim sesuai dengan yang terdaftar dan nama rekening harus sama, jika tidak, akan ditolak.
Apabila Terdakwa memilih metode QRIS, maka akan diminta untuk menginput jumlah nominal deposit, kemudian klik konfirmasi maka akan ditampilkan Barcode QRIS.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi tebak skor pertandingan sepak bola judi 1XBET yaitu :
- Pilih opsi Football pada tampilan Dashboard.
- Pilih pertandingan yang akan Terdakwa tebak skor pertandingannya (biasanya ada tampilan klub-klub atau negara-negara yang akan bertanding).
- Pilih jumlah Gol (bisa jumlah gol lebih dari/over atau jumlah gol kurang dari/under
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan permainan judi 1XBET sebagai berikut :
- Jika pilih (over), Gol pertandingan harus lebih banyak dari tebakan yang Terdakwa pilih. Contoh: jika kita pilih OVER 1, maka hasil pertandingan harus terjadi gol lebih dari 1.
- Jika pilih (under), Gol pertandingan harus tidak boleh lebih dari tebakan yang Terdakwa pilih. Contoh: jika Terdakwa pilih UNDER 1, maka hasil akhir pertandingan harus terjadi gol kurang dari 1 (0-0).
- Kemudian Terdakwa masukan nilai deposit minimal Rp 10.000.
- Tunggu hasil pertandingan dan akan ada notifikasi pada Bet History dashboard 1XBET apakah pemain kalah (Loss) atau menang (Win), jika kalah deposit berkurang dan jika menang (Win) maka deposit akan bertambah sesuai nilai taruhan yang pemain pilih.
- Bahwa Terdakwa pernah menarik uang kemenangan permainan judi dari kredit di akun 1XBET milik Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pilih opsi withdraw;
- Pilih Bank yang akan digunakan oleh pengirim;
- Ketik nominal kemenangan yang akan ditarik;
- Ketik Nomor rekening, nama dan Bank (harus sesuai pada saat registrasi).
- Klik konfirm, kemudian menunggu untuk diproses disetujui untuk ditransfer ke rekening pemain
- Bahwa Terdakwa pada saat diamankan beserta barang bukti terkait dengan tindak pidana permaianan judi oleh penyidik sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Hp merk REDMI type 8A warna merah maron, Terdakwa tidak gunakan dalam kegiatan permainan judi online
- 1 (satu) unit hp merk REDMI model M1901f70 warna hitam metalik, Tedakwa tidak gunakan dalam permainan perjudian online
- 1 (satu) unit Hp merk SAMSUNG type GALAXY NOTE 10 warna hitam metalik Terdakwa gunakan sebagai saran alat untuk bermain judi online situs 1XBET dan untu membuat akun pribadi untuk bermain di situs 1XBET
- Buku tabungan Bank BCA nomor rekening 6440681083 dan kartu platinum debit Paspor Bank BCA nomor kartu 5260 5110 0001 9406 atas nama RUDY ISKANDAR adalah rekening milik Terdakwa yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan deposit dan sebagai rekening penerima kemenangan (withdraw) apabila Terdakwa menang dalam permainan di situs 1XBET
- Kartu platinum debit Passpor Bank Bca nomor kartu 5260 5120 0767 7956 sebagai fasilitas rekening Bank BCA 8831605243 atas nama RUDY ISKANDAR yang pernah Terdakwa gunakan untyk melakukan deposit dan sebagai rekening penerima kemenangan (withdraw) sebelum Terdakwa mengganti rekening Bank Bca nomor rekening 6440681083
- Bahwa uang yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi di situs 1XBET berasal dari uang pribadi Terdakwa hasil dari usaha sebagai wiraswasta berdagang biji kopi dan kopi bubuk dan juga Terdakwa menggunakan Sebagian uang dari hasil penjualan aset milik pribadi maupun Sebagian milik orang tua, untuk kemenangan terbesar sebanyak kurang lebih Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) akan tetapi banyak kekalahan yang Terdakwa Alami sehingga Terdakwa mencoba peruntungan kembali untuk mengembalikan total kekalahan akan tetapi yang terjadi adalah Terdakwa kembali mengalami total kekalahan yang lebih besar lagi
- Bahwa saksi Linkoln Yohansen Sitorus, saksi Thomser Cristian Natal dan saksi Harry Priyanto Laurensius Malau bertugas di Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri mendapat laporan adanya dugaan Tindak Pidana perjudian online dari masyarakat yang selanjutnya tim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap website 1XBET yang diduga sebagai situs/website yang bermuatan perjudian. Bahwa para saksi Linkoln Yohansen Sitorus, saksi Thomser Cristian Natal dan saksi Harry Priyanto Laurensius Malau mendapat informasi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RUDY ISKANDAR sebagai pemain, berasal sdr AWALUDIN, RESTA NOVIANDI HIDAYAT, RISA WIDIAR dan M. YUSUP TAJIRI sebagai bagian penyelenggara situs 1XBET dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dari rekening Deposit Bank BCA nomor rekening 3480826522 atas nama IKMAL AKBAR senilai Rp.100.000,-, rekening Bank BCA nomor rekening 1832371241 atas nama DERI MAULANA senilai Rp100.000,-, rekening Bank BCA nomor rekening 1440619033 atas nama ADY FITORI senilai Rp200.000,-, rekening Bank BCA nomor rekening 7015780398 atas nama MARSAN senilai Rp200.000,- dan rekening Bank BCA nomor rekening 7120692181 atas nama ERNA WATI senilai Rp100.000,- tersebut dengan menggunakan metode khusus yang kemudian hasilnya diketahui adanya transaksi keluar masuk keuangan dari dan ke rekening milik Sdr. AWALUDIN, Sdr. RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Sdri. RISA WIDIAR, Sdr. M. YUSUP TAJIRI yang patut diduga sebagai penyelenggara situs 1 XBET serta hasil pengembangan ditemukanlah bahwa Terdakwa RUDY ISKANDAR sebagai pemain yang mempunyai nilai deposit paling besar sehingga dilakukan penangkapan kepada Terdakwa RUDY ISKANDAR.
- Bahwa saksi Awaludin telah memperlihatkan data rekap pemain dalam form spredsheet akun Google awaludin9328@gmail.com sehingga benar Terdakwa RUDY ISKANDAR sebagai pemain tercatat di nomor 280 informasi dalam data tersebut yakni pada tangga 9 November 2023 melakukan deposit dengan jumlah deposit sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) transfer menggunakan Rekening Bank BCA sebagaimana data rekap sebagai berikut :

|
|
 |
- Bahwa Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. MOMPANG LYCURGUS PANGGABEAN, SH, M.Hum. memberi keterangan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagai dipaparkan di atas, maka kepada pelaku, Sdr. AWALUDIN sebagai sub-agen dari situs web judi online 1xbet; Sdr. RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Sdri. RISA WIDIAR dan M. YUSUP TAJIRI sebagai operator situs web judi online 1xbet dan Terdakwa RUDY ISKANDAR sebagai pemain judi aktif situs web judi online 1xbet sebagai subjek yang mampu bertanggung jawab, yang melakukan perbuatannya dengan sengaja dan bersifat melawan hukum berupa mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sehingga kepada pelaku Sdr. AWALUDIN, Sdr. RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Sdri. RISA WIDIAR, Sdr. M. YUSUP TAJIRI dan Terdakwa RUDY ISKANDAR dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
- Bahwa Ahli Pengendali aplikasi informatika JAWARA WAHYU AL FARADAY, S.KOM, CHFI., memberi keterangan sebagai berikut :
- Bahwa Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika telah menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pemblokiran terhadap 3 (tiga) situs perjudian yang diadukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri yaitu :
1) 1xlite.com yang telah diblokir pada 28 November 2024;
2) 1xlite-507958.top yang telah diblokir pada 28 November 2024;
3) 1xlite-3027798.top yang telah diblokir pada 15 November 2024;
- Ketiga situs tersebut telah masuk dalam database pemblokiran milik Kemkomdigi dan dapat dilakukan pengecekan terhadap Database Pemblokiran Situs Kemkomdigi melalui laman trustpositif.kominfo.go.id (bukti sesuai lampiran surat)
- Situs 1xlite-507958.top dan 1xlite-3027798.top dalam tampilannya memuat 1xbet yang merupakan merk situs judi online, serta Kemkomdigi telah melakukan pemblokiran situs yang menggunakan nama 1xbet diantaranya :
- 1xbet-ke.pro yang telah diblokir pada tanggal 31 Januari 2025;
- 1xbetx.me yang telah diblokir pada tanggal 25 Januari 2025;
- 1xbet-online.in yang telah diblokir pada tanggal 6 Februari 2025;
- 1xbetph.site yang telah diblokir pada tanggal 28 Januari 2025;
- 1xbet-in.top yang telah diblokir pada tanggal 31 Januari 2025.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------- |