-------Bahwa ia terdakwa Andri Setiawan Bin (Alm) Royani pada Hari Senin tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan November 2023 bertempat diruko bengkel jasa sumur bor tepatnya di Kp. Pasir Siut RT 003/006 Desa Nanggalamekar Kec. Ciranjang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika pada Hari Minggu tanggal 21 November 2022 terdakwa berencana untuk mengambil mesin pompa yang ada dibengkel tempat terdakwa bekerja. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa menunggu diluar bengkel dengan maksud untuk menunggu para karyawan yang ada di ruko tersebut tertidur. Hingga akhirnya pada Hari Senin tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa masuk kedalam bengkel melewati salah satu gerbang ruko yang tidak terkunci dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik terdakwa. Lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin diesel Merk Yanmar TF65 warna silver merah dari dalam gudang. Kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah mesin diesel Merk Yanmar tersebut dengan cara diangkat menuju sepeda motor milik terdakwa.
- Bahwa pada saat yang bersamaan ketika terdakwa mengangkat 1 (satu) buah mesin diesel Merk Yanmar TF65 warna silver merah, saksi Iman Nurzaman Bin Somantri melihat dan langsung berteriak “maling” sehingga saksi Muhamad Faisal bersama dengan karyawan lain terbangun dan terdakwa pergi melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Setelah kejadian tersebut saksi Iman Nurzaman Bin Somantri melaporkan kepada Polres Cianjur.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah mesin diesel Merk Yanmar TF65 warna silver merah tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Iman Nurzaman Bin Somantri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Iman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------- |