Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
434/Pid.B/2024/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | HASAN SAPEI Bin Alm. H TARMIDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 434/Pid.B/2024/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4261/M.2.27.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ------Bahwa ia terdakwa Hasan Sapei Bin Alm. H Tarmidi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak –tidaknya pada tahun 2024 , bertempat di Kampung Babakan Bolang Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
ATAU
Kedua ------Bahwa ia terdakwa Hasan Sapei Bin Alm. H Tarmidi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak –tidaknya pada tahun 2024 , bertempat di Kampung Cikiray Desa Cikiray Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan berwenang mengadili “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |