Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
434/Pid.B/2024/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. HASAN SAPEI Bin Alm. H TARMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 434/Pid.B/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4261/M.2.27.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN SAPEI Bin Alm. H TARMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------Bahwa ia terdakwa Hasan Sapei Bin Alm. H Tarmidi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak –tidaknya pada tahun  2024 , bertempat di Kampung Babakan Bolang Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu terdakwa datang kerumah saksi Iin Nurhayati dengan maksud dan tujuan untuk meminjam 1 (Satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Calya Nopol Z 1632 NL warna putih milik saksi Iin Nurhayati selama 2 (dua) hari dengan alasan akan berbisnis kedaerah Cianjur Selatan sehingga saksi Iin Nurhayati meminjamkan kendaraannya beserta dengan surat tanda nomor kendaraa (STNK) dan mengingat terdakwa sudah berulang kali meminjam kendaraan saksi Iin Nurhayati ;
  • Bahwa selanjutnya setelah kendaraan tersebut ada pada terdakwa, terdakwa menggunakannya bukan untuk berbisnis kearah Cianjur Selatan melainkan membawa orang untuk berziarah kedaerah Tasikmalaya dengan diberi upah sekitar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya setelah kembali dari Tasikmalaya terdakwa menuju kontrakan sdr. Ugun lalu menjaminkan kendaraan roda empat milik saksi Iin Nurhayati kepada sdr. Asep (daftar pencarian orang) dan sdri. Dariah (daftar pencarian orang) atas hutang terdakwa kepada mereka sejumlah Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini kendaraan roda empat tersebut tidak ditemukan;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah berulang kali meminjam kendaraan roda empat milik saksi Iin Nurhayati dan akibat perbuatannya memindahtangankan mobil yang telah dipinjamnya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Iin Nurhayati yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 120.000.000 (seratus dua juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

ATAU

 

Kedua

------Bahwa ia terdakwa Hasan Sapei Bin Alm. H Tarmidi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak –tidaknya pada tahun  2024 , bertempat di Kampung Cikiray Desa Cikiray Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan berwenang mengadili  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat dirumah saksi Iin Nurhayati yang beralamat di Kampung Babakan Bolang Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, saat itu terdakwa datang kerumah saksi Iin Nurhayati dengan maksud dan tujuan untuk meminjam 1 (Satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Calya Nopol Z 1632 NL warna putih milik saksi Iin Nurhayati selama 2 (dua) hari dengan alasan akan berbisnis kedaerah Cianjur Selatan sehingga saksi Iin Nurhayati meminjamkan kendaraannya beserta dengan surat tanda nomor kendaraa (STNK) dan mengingat terdakwa sudah berulang kali meminjam kendaraan saksi Iin Nurhayati ;
  • Bahwa selanjutnya setelah kendaraan tersebut ada pada terdakwa, terdakwa menggunakannya bukan untuk berbisnis kearah Cianjur Selatan melainkan membawa orang untuk berziarah kedaerah Tasikmalaya dengan diberi upah sekitar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya setelah kembali dari Tasikmalaya terdakwa menuju kontrakan sdr. Ugun lalu menjaminkan kendaraan roda empat milik saksi Iin Nurhayati kepada sdr. Asep (daftar pencarian orang) dan sdri. Dariah (daftar pencarian orang) atas hutang terdakwa kepada mereka sejumlah Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini kendaraan roda empat tersebut tidak ditemukan;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah berulang kali meminjam kendaraan roda empat milik saksi Iin Nurhayati dan akibat perbuatannya memindahtangankan mobil yang telah dipinjamnya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Iin Nurhayati yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 120.000.000 (seratus dua juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya