| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa HENDI Alias EENG Bin LALAN bersama dengan Sdr. SURYANA Alias IJUD (dilakukan penuntutan secara terpisah dan putusan pemidanaanya telah berkekuatan hukum tetap) pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Kadupugur RT.04 RW.05 Desa Cisarandi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan terutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar jam 03.00 WIB terdakwa menelpon Sdr. SURYANA (dilakukan penuntutan secara terpisah dan putusan pemidanaanya telah berkekuatan hukum tetap) dan mengajak Sdr. SURYANA untuk melakukan pencurian dengan membawa alat berupa tatah (Dalam Pencarian Barang Bukti), kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SURYANA pergi ke sebuah rumah yang beralamat di Kp. Kadupugur RT.04 RW.05 Desa Cisarandi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, sesampainya di rumah tersebut terdakwa masuk ke rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah sampai rusak dengan menggunakan tatah yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa sedangkan Sdr. SURYANA mengawasi keadaan sekitar rumah tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil merusak jendela rumah tersebut terdakwa masuk ke dalam rumah dan mencari barang-barang berharga untuk diambil, lalu terdakwa membuka pintu yang berada di samping jendela rumah tersebut dan terdakwa keluar sambil berkata kepada Sdr. SURYANA bahwa di dalam rumah tersebut ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol F-6557-TAB warna Coklat tahun 2020 tetapi menggunakan remote, setelah itu terdakwa dan Sdr. SURYANA masuk ke dalam rumah tersebut dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol F-6557-TAB warna Coklat tahun 2020 keluar dari rumah tersebut, tidak lama pemilik rumah berteriak “maling-maling” dan mengejar terdakwa beserta Sdr. SURYANA hingga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol F-6557-TAB warna Coklat tahun 2020 tersebut dijatuhkan kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. SURYANA melarikan diri.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol F-6557-TAB warna Coklat tahun 2020 tersebut adalah untuk dijual kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol F-6557-TAB warna Coklat tahun 2020 tersebut. Sehingga akibat dari perbuatan tersebut saksi MUHAMAD SAEPUL RIZAL mengalami kerugian sebesar ± Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa HENDI Alias EENG Bin LALAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------- |