Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DEDEN MUHARAM JUNAEDI, SH., MH.,Dkk | GAN KIM HONG | 2 | DEDEN MUHARAM JUNAEDI, SH., MH.,Dkk | TAN SIANE SUTANTO | 3 | DEDEN MUHARAM JUNAEDI, SH., MH.,Dkk | HARTANTO SURONTO |
|
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum ini untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, bertanggung jawab segera mengembalikan 3 (tiga) buah patung burung sebagai ikon dan sebagai fasilitas umum dan fasilitas social ke tempat semula tanpa syarat apa pun;
- Menyatakan 3 (tiga) buah patung burung, Kantor Pengelola, Pasar Swalayan/ Restauran, Ruang Ganti/ Sauna Fitnes, Generator, Lahan Parkir, Kolam Renang Anak-Anak, Bar Por, Panggung Terbuka, Kolam Pancing, Tribun, Poni Track, Kantin dan Club House, Lapang Tennis, Lapang Badminton, Mini Golf, Air Terjun adalah fasilitas umum dan fasilitas social Vila Bougenville 2, yang pengelolaannya harus segera dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur (Turut Tergugat ) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar kerugian materiil atas perbuatannya memperjuabelikan 3 (tiga) buah patung burung sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) ;
- Menyatakan memberikan kewenangan dan mensahkan secara hukum Penggugat untuk melakukan penarikan/pemungutan Iuran Penarikan Lingkungan (IPL) setiap bulannya dengan besar sesuai kesepakatan musyawarah mufakat para pemilik/penghuni Villa Bougenville 2 ;
- Memberlakukan atas perkara a quo putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi ;
- Menetapkan biaya yang timbul atas perkara a quo kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Cq Yang Mulia (YML) Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |