Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Bth/2025/PN Cjr 1.OCTAVIANUS PANGGABEAN
2.IRENE HASIANNA PANGGABEAN
3.VERA MARGARETA PANGGABEAN
1.PT. BPR CENTRAL ARTHA REZEKI
2.DONI TARUTUNG PANGGABEAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 57/Pdt.Bth/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat 071/Pdt.Plw/JPLF/ VIII/2025
Penggugat
NoNama
1OCTAVIANUS PANGGABEAN
2IRENE HASIANNA PANGGABEAN
3VERA MARGARETA PANGGABEAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAXI DJELOT ALIERBITU HAYER, SH, MHOCTAVIANUS PANGGABEAN
2MAXI DJELOT ALIERBITU HAYER, SH, MHIRENE HASIANNA PANGGABEAN
3MAXI DJELOT ALIERBITU HAYER, SH, MHVERA MARGARETA PANGGABEAN
Tergugat
NoNama
1PT. BPR CENTRAL ARTHA REZEKI
2DONI TARUTUNG PANGGABEAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala tindakan hukum yang telah dan akan dilakukan PARA TERLAWAN, sepanjang mengenai Tanah Objek Sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya milik PELAWAN yaitu:

a. Sertiikat Hak Milik (SHM) No.: 2861, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur luas 4.725 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sdr. Madi;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asrama Armed;
  • Sebelah Selatan bertatasan dengan tanah milik Jhony Timbul Panggabean (SHM No. 3031);
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sdri. Mimin dan Sdri. Tuti;

b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 3031, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, luas 3.636 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jhony Timbul Panggabean (SHM No. 2681);
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Villa Renata;
  • Sebelah Selatan bertatasan dengan tanah Villa Renata;
  • Sebelah Barat bertatasan dengan tanah Villa Renata;

2. Mengangkat, setidak-tidaknya menangguhkan Eksekusi Pengosongan / Eksekusi Riil sebagaimana termuat dalam Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 2/Pdt.Eks.Lelang/2022/PN.Cjr tanggal 14 November 2023 sampai adanya keputusan dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan adalah PELAWAN yang baik dan benar;

3. Menyatakan PELAWAN adalah pemillik yang sah / yang berhak, penghuni yang sah dan yang berhak atas Tanah Objek Sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya milik PELAWAN yaitu:

a. Sertiikat Hak Milik (SHM) No.: 2861, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur luas 4.725 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sdr. Madi;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asrama Armed;
  • Sebelah Selatan bertatasan dengan tanah milik Jhony Timbul Panggabean (SHM No. 3031);
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sdri. Mimin dan Sdri. Tuti;

b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 3031, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, luas 3.636 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jhony Timbul Panggabean (SHM No. 2681);
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Villa Renata;
  • Sebelah Selatan bertatasan dengan tanah Villa Renata;
  • Sebelah Barat bertatasan dengan tanah Villa Renata;

4. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum mengikat, Eksekusi Pengosongan/Eksekusi Riil sebagaimana termuat dalam Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 2/Pdt.Eks.Lelang/2022/PN.Cjr tanggal 14 November 2023 sepanjang mengenai tanah Objek Sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya milik PELAWAN yaitu:

a. Sertiikat Hak Milik (SHM) No.: 2861, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur luas 4.725 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sdr. Madi;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asrama Armed;
  • Sebelah Selatan bertatasan dengan tanah milik Jhony Timbul Panggabean (SHM No. 3031);
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sdri. Mimin dan Sdri. Tuti;

b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 3031, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, luas 3.636 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jhony Timbul Panggabean (SHM No. 2681);
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Villa Renata;
  • Sebelah Selatan bertatasan dengan tanah Villa Renata;
  • Sebelah Barat bertatasan dengan tanah Villa Renata;

5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cianjur atau Pegawai yang ditunjuk untuk itu untuk mengangkat kembali Eksekusi Pengosongan / Eksekusi Riil sebagaimana termuat dalam Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 2/Pdt.Eks.Lelang/2022/PN.Cjr tanggal 14 November 2023 sepanjang mengenai tanah Objek Sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya milik PELAWAN yaitu:

a. Sertiikat Hak Milik (SHM) No.: 2861, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur luas 4.725 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sdr. Madi;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asrama Armed;
  • Sebelah Selatan bertatasan dengan tanah milik Jhony Timbul Panggabean (SHM No. 3031);
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sdri. Mimin dan Sdri. Tuti;

b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 3031, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, luas 3.636 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jhony Timbul Panggabean (SHM No. 2681);
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Villa Renata;
  • Sebelah Selatan bertatasan dengan tanah Villa Renata;
  • Sebelah Barat bertatasan dengan tanah Villa Renata;

6. Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala tindakan hukum yang telah dan akan dilakukan PARA TERLAWAN, sepanjang mengenai Tanah Objek Sengketa milik PELAWAN berupa :

  1. Akta Pembagian Hak Bersama Nomor: 25 / 2016, tanggal 03 Februari 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Dra. Sucie Amatul Qudus, SH, Notaris / PPAT di Kabupaten Cianjur;
  2. Akta Pembagian Hak Bersama Nomor: 310 / 2016, tanggal 30 Agustus 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Dra. Sucie Amatul Qudus, SH, Notaris / PPAT di Kabupaten Cianjur;
  3. Perjanjian Kredit dinsikasi nomor: 79 tanggal 14 November 2018 antara TERLAWAN I dan TERLAWAN II;
  4. Hak Tanggungan Nomor: 00262/2019 peringkat pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 767/2018 tanggal 31 Desember 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT Deni Tri Sutrisno Radius Prawiro SH. MKn., dibebankan Hak Tanggungan sebesar Rp. 9.000.000.000,- berikut SHM Nomor: 2861;
  5. Hak Tanggungan Nomor: 00262/2019 peringkat pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 767/2018 tanggal 31 Desember 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT Deni Tri Sutrisno Radius Prawiro SH. MKn., dibebankan Hak Tanggungan sebesar Rp. 8.000.000.000,- berikut SHM Nomor: 3031;

7. Menyatakan untuk memulihkan kembali Hak Kepemilikan PELAWAN atas Tanah Objek Sengketa berupa :

a. Sertiikat Hak Milik (SHM) No.: 2861, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur luas 4.725 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sdr. Madi;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asrama Armed;
  • Sebelah Selatan bertatasan dengan tanah milik Jhony Timbul Panggabean (SHM No. 3031);
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sdri. Mimin dan Sdri. Tuti;

b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 3031, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, luas 3.636 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jhony Timbul Panggabean (SHM No. 2681);
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Villa Renata;
  • Sebelah Selatan bertatasan dengan tanah Villa Renata;
  • Sebelah Barat bertatasan dengan tanah Villa Renata;

Kepda keadaan semula sebelum terjadinya Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Akta Pembagian Hak Bersama a quo ;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit Voeerbaar bij voorraad);

9. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak