Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.Bth/2025/PN Cjr | 1.OCTAVIANUS PANGGABEAN 2.IRENE HASIANNA PANGGABEAN 3.VERA MARGARETA PANGGABEAN |
1.PT. BPR CENTRAL ARTHA REZEKI 2.DONI TARUTUNG PANGGABEAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.Bth/2025/PN Cjr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | 071/Pdt.Plw/JPLF/ VIII/2025 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: 1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala tindakan hukum yang telah dan akan dilakukan PARA TERLAWAN, sepanjang mengenai Tanah Objek Sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya milik PELAWAN yaitu: a. Sertiikat Hak Milik (SHM) No.: 2861, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur luas 4.725 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:
b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 3031, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, luas 3.636 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:
2. Mengangkat, setidak-tidaknya menangguhkan Eksekusi Pengosongan / Eksekusi Riil sebagaimana termuat dalam Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 2/Pdt.Eks.Lelang/2022/PN.Cjr tanggal 14 November 2023 sampai adanya keputusan dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde); DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah PELAWAN yang baik dan benar; 3. Menyatakan PELAWAN adalah pemillik yang sah / yang berhak, penghuni yang sah dan yang berhak atas Tanah Objek Sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya milik PELAWAN yaitu: a. Sertiikat Hak Milik (SHM) No.: 2861, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur luas 4.725 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:
b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 3031, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, luas 3.636 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:
4. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum mengikat, Eksekusi Pengosongan/Eksekusi Riil sebagaimana termuat dalam Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 2/Pdt.Eks.Lelang/2022/PN.Cjr tanggal 14 November 2023 sepanjang mengenai tanah Objek Sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya milik PELAWAN yaitu: a. Sertiikat Hak Milik (SHM) No.: 2861, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur luas 4.725 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:
b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 3031, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, luas 3.636 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cianjur atau Pegawai yang ditunjuk untuk itu untuk mengangkat kembali Eksekusi Pengosongan / Eksekusi Riil sebagaimana termuat dalam Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 2/Pdt.Eks.Lelang/2022/PN.Cjr tanggal 14 November 2023 sepanjang mengenai tanah Objek Sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya milik PELAWAN yaitu: a. Sertiikat Hak Milik (SHM) No.: 2861, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur luas 4.725 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:
b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 3031, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, luas 3.636 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:
6. Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala tindakan hukum yang telah dan akan dilakukan PARA TERLAWAN, sepanjang mengenai Tanah Objek Sengketa milik PELAWAN berupa :
7. Menyatakan untuk memulihkan kembali Hak Kepemilikan PELAWAN atas Tanah Objek Sengketa berupa : a. Sertiikat Hak Milik (SHM) No.: 2861, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur luas 4.725 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:
b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 3031, Kel. Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, luas 3.636 M?2; atas nama Jhony Timbul Panggabean, dengan batas-batas sebagai berikut:
Kepda keadaan semula sebelum terjadinya Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Akta Pembagian Hak Bersama a quo ; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit Voeerbaar bij voorraad); 9. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |