Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H ADAM Bin AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 121/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1007/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa ADAM Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Tambal Ban yang beralamat di Kp. Pasirnangka RT.03 RW.13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada awalnya saksi HABSOH dan saksi HENDRA selaku ketua RT datang ke rumah terdakwa meminta bantuan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan anak dari Sdr. HABSOH yang sedang terkena kasus di Polres Cianjur, yang mana sebelumnya terdakwa mengaku mempunyai kenalan di Kejaksaan yang bernama TOHA kemudian terdakwa juga menjanjikan kepada saksi HABSOH dan saksi HENDRA akan membebaskan anak dari saksi HABSOH dengan syarat uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa kemudian hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 10.30 WIB saksi HABSOH menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai / cash di Tambal Ban yang beralamat di Kp. Pasirnangka RT.03 RW.13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang tandatangani oleh saksi HABSOH dan dihadiri oleh saksi Ma’sum dan saksi Hendra, setelah saksi HABSOH menyerahkan uang tersebut terdakwa hilang kontak dan tidak dapat dihubungi.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. AGUS (DPO) dan Sdr.AGUS (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya makan dan tansportasi.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi HABSOH mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa ADAM Bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa ADAM Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Tambal Ban yang beralamat di Kp. Pasirnangka RT.03 RW.13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya saksi HABSOH dan saksi HENDRA selaku ketua RT datang ke rumah terdakwa meminta bantuan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan anak dari Sdr. HABSOH yang sedang terkena kasus di Polres Cianjur, yang mana sebelumnya terdakwa mengaku mempunyai kenalan di Kejaksaan yang bernama TOHA kemudian terdakwa juga menjanjikan kepada saksi HABSOH dan saksi HENDRA akan membebaskan anak dari saksi HABSOH dengan syarat uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa kemudian hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 10.30 WIB saksi HABSOH menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai / cash di Tambal Ban yang beralamat di Kp. Pasirnangka RT.03 RW.13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang tandatangani oleh saksi HABSOH dan dihadiri oleh saksi Ma’sum dan saksi Hendra, setelah terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. AGUS (DPO) dan Sdr.AGUS (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya makan dan tansportasi.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi HABSOH mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa ADAM Bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya