Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.B/2025/PN Cjr | YEMI NUROHMAH, S.H., M.H | ADAM Bin AHMAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.B/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1007/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA --------Bahwa terdakwa ADAM Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Tambal Ban yang beralamat di Kp. Pasirnangka RT.03 RW.13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
-----Perbuatan terdakwa ADAM Bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------Bahwa terdakwa ADAM Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Tambal Ban yang beralamat di Kp. Pasirnangka RT.03 RW.13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa ADAM Bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |