Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2024/PN Cjr DENI KELANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DENI KELANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama, Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor A 519033  tertulis dan terbaca Pirman Sahrul, lahir di Subang, 2 April 1974  menjadi Deni Kelana, lahir di Serang, 5 September 1973.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak