| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perolehan dan penguasaan atas Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 3124, seluas 151 M2 (seratus limapuluh satu meter persergi) yang beralamat di Villa Cherry Garden, Jalan Jeprah No. C8, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur atas nama Ruth Kurniasih oleh PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 3124, seluas 151 M2 (seratus limapuluh satu meter persergi) yang beralamat di Villa Cherry Garden, Jalan Jeprah No. C8, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur atas nama Ruth Kurniasih tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menetapkan secara hukum, bahwa PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas Sebidang Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 3124, seluas 151 M2 (seratus limapuluh satu meter persergi) yang beralamat di Villa Cherry Garden, Jalan Jeprah No. C8, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur atas nama Ruth Kurniasih;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak dan balik nama atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 3124, seluas 151 M2 (seratus limapuluh satu meter persergi) yang beralamat di Villa Cherry Garden, Jalan Jeprah No. C8, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur yang semula atas nama Ruth Kurniasih (yang dalam gugatan ini sebagai TURUT TERGUGAT I) menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mencatat peralihan hak dan balik nama atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 3124, seluas 151 M2 (seratus limapuluh satu meter persergi) yang beralamat di Villa Cherry Garden, Jalan Jeprah No. C8, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur yang semula atas nama TURUT TERGUGAT I menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |