Dakwaan |
--------------Bahwa terdakwa RAMLAN alias ENYU BIN EJEN pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Kampung pasir Huni Rt 01 Rw 07 Desa pamoyanan Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tangga 24 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wib pulang ke rumah nenek dari istrinya Terdakwa untuk meminta minum dan diperjalanan Terdakwa melewati rumah saksi NIA HADIANTI BINTI HADIMAN melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT No Pol D 3785 SAW yang di parkir di samping rumah saksi NIA HADIANTI sehingga timbul niat untuk mengambilnya. Selanjutnya setelah meminta minum dari rumah nenek Terdakwa pulang terlebih dahulu kerumah terdakwa yang berada di Kampung pasir Huni Rt 01 Rw 007 Desa Pamoyanan Kecamatan Cibinong sambil menunggu disekitaran rumah saksi NIA HADIANTI sepi lalu sekitar pukul 23.00 WIB langsung menuju ke rumah saksi NIA HADIANTI dengan membawa kunci T (astag), setelah sampai di samping rumah terdakwa langsung mendekati sepeda motor jenis honda beat dan memasukan mata kunci T (astag) kedalam lubang kunci dan langsung di jebol sehingga kunci dapat di buka, selanjutnya kendaraan tersebut terdakwa terlebih dahulu dorong kurang lebih sekitar 10 meter dan selanjutnya di hidupkan lalu dibawa kabur ke arah Cidaun.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 25 september 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa membawa sepeda motor milik saksi NIA HADIANTI tersebut ke daerah Cidaun menuju rumah mertua terdakwa dan dialam rumah tersebut bertemu dengan sdr. UWA CUCU lalu terdakwa menawarkan sepeda motor honda beat tersebut untuk digadai seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa berjanji akan menebusnya kembali sepeda motor honda beat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NIA HADIANTI BINTI HADIMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah).
---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP. |