| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menghukum Tergugat untuk dapat menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 830/Batulawang kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat dengan total sebesar Rp 505.331.900,- (lima ratus lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah)
- Membebankan segala biaya perkara kepada Para Tergugat berdasarkan hukum yang berlaku.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |