Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa Randiyana Bin (Alm) Subari pada Hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Januari 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso Gg. Banjar RT 002/015 Kel/Ds. Saying Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa sedang berjalan kaki bersama dengan sdr. Ridwan lalu melintas di Jl. Yos Sudarso Gg. Banjar RT 002/015 Kel/Ds. Saying Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam No.Reg: B-3574-PKO yang sedang terparkir diteras rumah dalam kaadaan kunci motor yang tergantung. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mendorong motor tersebut sejauh kurang lebih 6 (enam) meter. Pada saat yang bersamaan, saksi Khania Irnawati melihat terdakwa sedang mendorong sepeda motor miliknya dan berteriak “itu motor saya ngapain dibawa”. Setelah mendengar hal tersebut kemudian terdakwa panik dan langsung meninggalkan sepeda motor dan berlari hingga menabrak saksi Aria Nifira yang pada saat itu sedang berjalan. Selanjunya Masyarakat sekitar berdatngan dan mengejar terdakwa hingga tertangkap untuk kemudian diamankan ke Polsek Cianjur Kota.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam No.Reg: B-3574-PKO No. Rangka MH1JM8115NK876258 No. Mesin: JM81E879433 tanpa seiizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi Khania Irnawati.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Khania Irnawati mengalami kerugian Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |