Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H LINA ARYANI Binti Alm ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 189/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1683/M.2.27.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINA ARYANI Binti Alm ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa terdakwa LINA ARYANI Binti (Alm) ANDI pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 beralamat di Kp. Lembur Tengah RT.003 RW.008 Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa beberapa kali datang berbelanja beras di toko milik saksi SUDARWATI dan terdakwa beberapa kali juga menceritakan tentang bisnis yang terdakwa miliki kepada saksi NOVI yaitu:
  1. Bisnis beras dengan menjanjikan keuntungan Rp.1.000,- (seribu rupiah) per kilonya yang dijalankan di daerah Kabupaten Cianjur.
  2. Bisnis daging  dengan menjanjikan keuntungan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kilonya.
  3. Bisnis bagi hasil gadai sawah dengan menjanjikan keuntungan 20 (dua puluh) karung beras setiap kali panen atau dalam waktu 3 bulan 10 hari yang dijalankan di Seda Cianjur.
  • Bahwa kemudian saksi NOVI tertarik dengan bisnis yang dijalankan oleh terdakwa karena dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dan selain itu saksi NOVI percaya kepada terdakwa karena saksi SUDARWATI selaku orang tua dari saksi NOVI juga mengikuti bisnis tersebut. Selanjutnya saksi NOVI menyerahkan uang kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  1. Penyerahan bisnis daging, diserahkan di rumah saksi NOVI yang beralamat di Kp. Lembur Tengah RT.003 RW.008 Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
  1. 29 Januari 2025 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
  2. 30 Januari 2025 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  3. 01 Februari 2025 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
  4. 04 Februari 2025 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
  5. 06 Februari 2025 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  1. Penyerahan bisnis bagi hasil gadai sawah pada tanggal 21 Desember 2024 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumah saksi NOVI yang beralamat di Kp. Lembur Tengah RT.003 RW.008 Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa pada awalnya saksi NOVI pernah diberitahu oleh terdakwa bahwa saksi NOVI mendapatkan keuntungan dari usaha daging akan tetapi uang keuntungan tersebut diambil kembali oleh terdakwa dengan alasan untuk menambah modal, sehingga secara langsung saksi NOVI belum sama sekali mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam 08.00 WIB bertempat di Kp. Lembur Tengah RT.003 RW.008 Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, saksi NOVI beserta peserta lainnya yang juga mengikuti bisnis yang dikelola oleh terdakwa menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan bisnis yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya saksi NOVI beserta peserta lainnya mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Pasir Sereh RT.001 RW.006 Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk meminta pertanggungjawaban terdakwa akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan uang milik saksi NOVI dan peserta lainnya dikarenakan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan sebagian terdakwa pinjam-pinjamkan kepada orang lain.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi NOVI SUSIMARWATI sehingga akibat peristiwa tersebut saksi NOVI SUSIMARWATI mengalami kerugian sebesar ±71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa LINA ARYANI Binti (Alm) ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa LINA ARYANI Binti (Alm) ANDI pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 beralamat di Kp. Lembur Tengah RT.003 RW.008 Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa beberapa kali datang berbelanja beras di toko milik saksi SUDARWATI dan terdakwa beberapa kali juga menceritakan tentang bisnis yang terdakwa miliki kepada saksi NOVI yaitu:
  1. Bisnis beras dengan menjanjikan keuntungan Rp.1.000,- (seribu rupiah) per kilonya yang dijalankan di daerah Kabupaten Cianjur.
  2. Bisnis daging  dengan menjanjikan keuntungan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kilonya.
  3. Bisnis bagi hasil gadai sawah dengan menjanjikan keuntungan 20 (dua puluh) karung beras setiap kali panen atau dalam waktu 3 bulan 10 hari yang dijalankan di Seda Cianjur.
  • Bahwa kemudian saksi NOVI tertarik dengan bisnis yang dijalankan oleh terdakwa karena dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dan selain itu saksi NOVI percaya kepada terdakwa karena saksi SUDARWATI selaku orang tua dari saksi NOVI juga mengikuti bisnis tersebut. Selanjutnya saksi NOVI menyerahkan uang kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  1. Penyerahan bisnis daging, diserahkan di rumah saksi NOVI yang beralamat di Kp. Lembur Tengah RT.003 RW.008 Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
  1. 29 Januari 2025 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
  2. 30 Januari 2025 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  3. 01 Februari 2025 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
  4. 04 Februari 2025 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
  5. 06 Februari 2025 sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  1. Penyerahan bisnis bagi hasil gadai sawah pada tanggal 21 Desember 2024 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumah saksi NOVI yang beralamat di Kp. Lembur Tengah RT.003 RW.008 Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam 08.00 WIB bertempat di Kp. Lembur Tengah RT.003 RW.008 Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, saksi NOVI beserta peserta lainnya yang juga mengikuti bisnis yang dikelola oleh terdakwa menyadari bahwa telah menjadi korban dari bisnis yang dilakukan oleh terdakwa dikarenakan saksi NOVI belum sama sekali mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi NOVI beserta peserta lainnya mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Pasir Sereh RT.001 RW.006 Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk meminta pertanggungjawaban terdakwa akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan uang milik saksi NOVI dan peserta lainnya dikarenakan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan sebagian terdakwa pinjam-pinjamkan kepada orang lain.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi NOVI SUSIMARWATI sehingga akibat peristiwa tersebut saksi NOVI SUSIMARWATI mengalami kerugian sebesar ±71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa LINA ARYANI Binti (Alm) ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya