Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2025/PN Cjr PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. ASEP SAPRUDIN Bin ANI SUTARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-216/M.2.27.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SAPRUDIN Bin ANI SUTARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:   

---- Bahwa  terdakwa ASEP SAPRUDIN BIN ANI SUTARYA, pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024, sekira Pukul 23:00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Sabandar Rt 003 Rw 003 Kel/Desa. Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa menerima telpon dari Sdr. Habib (belum tertangkap) yang pada saat itu memerintahkan Terdakwa untuk mengambil sabu di daerah Tugusari Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, setelah itu Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan ojek, sesampainya di lokasi tersebut sekira jam 20.20 WIB Sdr. Habib mengirimkan lokasi penyimpanan sabu yang di simpan di dalam bekas bungkus snack di rerumputan samping jembatan raya Kp. Tugusari Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, setelah berhasil mengambil sabu Terdakwa pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah Terdakwa langsung membuka paket sabu yang didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) paketan kecil berisikan sabu yang dimasukan kedalam potongan sedotan, setelah itu Terdakwa menyimpan paket tersebut di kandang ayam yang berada di belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira jam 10.00 WIB Sdr. Habib menelpon Terdakwa dan memerintahkan untuk menempelkan sabu sebanyak 6 (enam) paket di daerah Baros Karangtengah Cianjur, kemudian Terdakwa berangkat menju daerah baros dengan menggunakan ojek, dan menyimpan 2 (dua) paket sabu dengan cara di kubur di dalam sebuah pot pinggir jalan raya depan rumah warga, 2 (dua) paket sabu di rerumputan tanah kosong pinggir jalan raya dan ditutup batu, 2 (dua) paket sabu di simpan di bawah pohon pinggir jalan raya, dan untuk setiap titik Terdakwa foto dan di kirimkan ke Sdr. Habib. Setelah itu pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB setelah pulang dari kolam ikan Terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian Satnarkoba lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah bungkus snack didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang dimasukan dalam potongan sedotan plastic di dalam saku jaket yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C21 warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa adapun barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut adalah kepemilikan dari sdr. Habib (Belum tertangkap), dan Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) apabila berhasil menempelkan 1 (satu) paket kecil sabu dan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) apabila berhasil menempelkan 1 (satu) paket sedang.

Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab.: 8030/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Asep Saprudin Bin Ani Sutarya dengan Nomor 3229/2024/OF berupa kristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 23.45 WIB telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:

  1. 16 (enam belas) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat seluruhnya 1,84 gram (netto).

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.----------------

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA:

 

---- Bahwa  terdakwa ASEP SAPRUDIN BIN ANI SUTARYA, pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024, sekira Pukul 23:00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Sabandar Rt 003 Rw 003 Kel/Desa. Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu gram” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa menerima telpon dari Sdr. Habib (belum tertangkap) yang pada saat itu memerintahkan Terdakwa untuk mengambil sabu di daerah Tugusari Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, setelah itu Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan ojek, sesampainya di lokasi tersebut sekira jam 20.20 WIB Sdr. Habib mengirimkan lokasi penyimpanan sabu yang di simpan di dalam bekas bungkus snack di rerumputan samping jembatan raya Kp. Tugusari Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, setelah berhasil mengambil sabu Terdakwa pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah Terdakwa langsung membuka paket sabu yang didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) paketan kecil berisikan sabu yang dimasukan kedalam potongan sedotan, setelah itu Terdakwa menyimpan paket tersebut di kandang ayam yang berada di belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira jam 10.00 WIB Sdr. Habib menelpon Terdakwa dan memerintahkan untuk menempelkan sabu sebanyak 6 (enam) paket di daerah Baros Karangtengah Cianjur, kemudian Terdakwa berangkat menju daerah baros dengan menggunakan ojek, dan menyimpan 2 (dua) paket sabu dengan cara di kubur di dalam sebuah pot pinggir jalan raya depan rumah warga, 2 (dua) paket sabu di rerumputan tanah kosong pinggir jalan raya dan ditutup batu, 2 (dua) paket sabu di simpan di bawah pohon pinggir jalan raya, dan untuk setiap titik Terdakwa foto dan di kirimkan ke Sdr. Habib. Setelah itu pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB setelah pulang dari kolam ikan Terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian Satnarkoba lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah bungkus snack didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang dimasukan dalam potongan sedotan plastic di dalam saku jaket yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C21 warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa adapun barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut adalah kepemilikan dari sdr. Habib (Belum tertangkap), dan Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) apabila berhasil menempelkan 1 (satu) paket kecil sabu dan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) apabila berhasil menempelkan 1 (satu) paket sedang.

Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab.: 8030/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Asep Saprudin Bin Ani Sutarya dengan Nomor 3229/2024/OF berupa kristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 23.45 WIB telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:

  1. 16 (enam belas) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat seluruhnya 1,84 gram (netto).

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.-----------------

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya