Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa MUHYI MULYANA Alias YANA Bin Alm. H. ASEP, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira Pukul 13.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Cendana Residence Blok A Nomor 6 Jalan K.H. Saleh RT.02/RW.01 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, ”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa awalanya sekira bulan januari 2024 Terdakwa dihubungi oleh rekan Terdakwa yaitu Saksi JUSMEDI AF RICKY ALIAS UDA bahwa dirinya akan menggadaikan Kembali kendaraan yang Saksi JUSMEDI beli gadaikan dari Sdr. ATEP (DPO) melalui Terdakwa yaitu berupa kendaraan honda jazz warna abu – abu muda metalik dengan Nopol D 1237 OX, Nosin. L15174741045, Noka. MHRGE8860BJ205621 dengan harga Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Lalu Saksi JUSMEDI meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan calon penggadai kendaraan tersebut yang nantinya Saksi JUSMEDI akan menebus mobil tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) bulan kedepan. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Korban MEDYS SAKINA untuk menawarkan kendaraan tersebut, setelah menawarkan kepada Saksi MEDYS dan Saksi MEDYS bersedia untuk membeli gadai kendaraan tersebut. Lalu setelah bersedia, Terdakwa membawa mobil tersebut kepada Saksi MEDYS dengan tujuan untuk melihat kondisi kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan dan hasilnya sesuai dengan keinginan dari Saksi MEDYS, Saksi MEDYS mentransfer dengan Nomor Rekening 1831285392 Milik Saksi MEDYS kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening milik Terdakwa yaitu 1370173571, dan Terdakwa menyerahkan kendaraan tersebut kepada Saksi MEDYS.
- Bahwa setelah 2 (dua minggu) tiba – tiba datang 2 (Dua) orang kepada Saksi MEDYS mengaku dari pihak rental mobil yang beralamat di Cipeuyeum Bojong Cianjur dengan maksud untuk menarik atau membawa mobil tersebut dengan membawa kelengkapan dokumen kepemilikan dari mobil tersebut. Setelah itu Saksi MEDYS menghubungi Terdakwa perihal kedatangan 2 (dua) orang tersebut dan meminta Terdakwa untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut. Setelah datang Terdakwa, Terdakwa mengkonfirmasi lagi kepada pihak rental terkait dengan identitas kepemilikan dari mobil tersebut dan diketahui bahwa mobil tersebut adalah mobil rentalan dari rental mobil di Cipeuyeum dan pemiliknya adalah yang punya mobil tersebut. Kemudian setelah itu Terdakwa menyarankan kepada Saksi MEDYS untuk menyerahkan mobil tersebut kepada 2 (Dua) orang dari pihal rental dan Terdakwa akan membantu penagihan uang kepada Sdr. ATEP dan mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Sdr. ATEP tetapi belum ada kabar lebih lanjut Kembali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MEDYS SAKINA mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000, (Lima puluh juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana---- |