Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa I DEDE SUKRI AS Bin AUM DADANG bersama-sama dengan Terdakwa II FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Sekolah MTS Al-Kautsar di Jl. Dr. Muwardi Kel/Ds. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I DEDE SUKRI AS Bin AUM DADANG dan Terdakwa II FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 15.30 berangkat dari rumah Terdakwa II FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI dengan menggunakan sepeda motor milik istri Terdakwa II FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI dan pergi mengelilingi wilayah Cianjur untuk mencari sasaran motor yang mudah untuk dicuri. Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa II FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI menemukan sepeda motor milik Saksi ACU SAMSUDIN Bin JAJUN Merek: Honda Beat, Type: D1B02N26L2 A/T, Warna: Hitam Hitam, Tahun: 2016, No Reg: F-6155-XT, No Rangka: MH1JFZ115GK449780, No mesin: JFZ1E1451090, yang terparkir di depan Sekolah MTS Al-Kautsar di Jl. Dr. Muwardi Kel/Ds. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur dalam keadaan terkunci stang leher.
- Selanjutnya Terdakwa I DEDE SUKRI AS Bin AUM DADANG bertindak mengawasi situasi keamanan sekitar lokasi, sementara Terdakwa II FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI yang bertindak sebagai pemetik/pengambil sepeda motor milik Saksi ACU SAMSUDIN Bin JAJUN. Terdakwa II FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI berupaya menghidupkan mesin sepeda motor, namun karena tidak berhasil Terdakwa II FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI merusak stang leher motor dengan cara dibateg dengan tangan dan kaki hingga kunci stang leher dapat terlepas. Setelah itu, sepeda motor tersebut didorong oleh Terdakwa II FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI dibantu dengan Terdakwa I DEDE SUKRI AS Bin AUM DADANG melalui gang hingga jalan raya sekitar 50 (lima puluh) meter dari depan Sekolah MTS Al-Kautsar. Setelah berhenti di tempat sepi, Terdakwa I DEDE SUKRI AS Bin AUM DADANG menghidupkan mesin sepeda motor dengan cara menjebol/mencolok lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci astag (kunci letter “T”) miliknya.
- Bahwa setelah motor milik Saksi ACU SAMSUDIN Bin JAJUN berhasil dihidupkan, Terdakwa I DEDE SUKRI AS Bin AUM DADANG dan Terdakwa II FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI membawa motor tersebut untuk disimpan di rumah Sdr. AGUNG (dalam Daftar Pencarian Orang). Pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, Terdakwa II FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI bersama dengan Sdr. AGUNG (dalam Daftar Pencarian Orang) menjual motor milik Saksi ACU SAMSUDIN Bin JAJUN seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Sdr. BELA (dalam Daftar Pencarian Orang) di Daerah Cidaun.
- Dari hasil penjualan motor tersebut, Terdakwa I DEDE SUKRI AS Bin AUM DADANG mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa II FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan Sdr. AGUNG (dalam Daftar Pencarian Orang) mendapatkan keuntungan sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi ACU SAMSUDIN Bin JAJUN akibat tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah sekitar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
----- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.- |