Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.Sus/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H BAGAS MUHAMAD AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 397/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4686/M.2.27.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS MUHAMAD AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU                         

-------------Bahwa Terdakwa BAGAS MUHAMAD AKBAR bersama dengan Sdr. RIAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Ngantai Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB Sdr.RIAN (DPO) menghubungi terdakwa dan memesan untuk dibelikan obat jenis tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lembar / 200 (dua ratus) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) lembar / 100 (seratus) butir, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa membeli obat jenis tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl pesanan Sdr. RIAN (DPO) tersebut di sebuah kios yang berada di daerah Cibubur-Bogor untuk 20 (dua puluh) lembar / 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan untuk 10 (sepuluh) lembar / 100 (seratus) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah terdakwa membeli obat jenis tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl pesanan Sdr. RIAN (DPO) tersebut terdakwa mengkonsumsi obat jenis tramadol sebanyak 4 (empat) butir sehingga obat jenis tramadol tersebut tersisa sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) butir dan terdakwa juga mengkonsumsi 2 (dua) butir obat jenis Trihexyphenidyl sehingga obat jenis Trihexyphenidyl tersisa sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir. Selanjutnya sekitar jam 14.00 WIB terdakwa meminta Sdr. RIAN (DPO) untuk menjemput di Kp. Kinayungan Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, setelah terdakwa dan Sdr. RIAN (DPO) bertemu obat jenis tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl pesanan Sdr. RIAN (DPO) tersebut belum terdakwa serahkan kepada Sdr.RIAN (DPO) dikarenakan uang pembayarannya belum diserahkan dan terdakwa bersama Sdr. RIAN (DPO) membeli makan terlebih dahulu, pada saat terdakwa dan Sdr.RIAN (DPO) sedang membeli makan tersebut anggota Kepolisian Polsek Cikalongkulon mengampiri terdakwa dikarenakan terdakwa takut akhirnya terdakwa dan Sdr.RIAN (DPO) mencoba untuk kabur melarikan diri, akan tetapi obat jenis tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl yang tersimpan dalam tas milik terdakwa terjatuh dari penguasaan terdakwa yang mana kemudian terdakwa pun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Cikalongkulon di Kampung Ngantai Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa adalah 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan obat jenis tramadol sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir serta 1 (satu) unit handphone merk realme warna cream, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa yang akan dijual kepada Sdr. RIAN (DPO).
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lembar / 200 (dua ratus) butir tersebut dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) lembar / 100 (seratus) butir dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari penjualan obat jenis tramadol dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3528/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 21 Juli 2025 barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,0750 gram diberi nomor barang bukti 2409/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 2409/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,1725 gram diberi nomor barang bukti 2410/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 2410/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut tidak mempunyai izin edar dari Pemerintah dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang telah ditetapkan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

---------Perbuatan Terdakwa BAGAS MUHAMAD AKBAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA                     

Bahwa Terdakwa BAGAS MUHAMAD AKBAR bersama dengan Sdr. RIAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Ngantai Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB Sdr.RIAN (DPO) menghubungi terdakwa dan memesan untuk dibelikan obat jenis tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lembar / 200 (dua ratus) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) lembar / 100 (seratus) butir, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa membeli obat jenis tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl pesanan Sdr. RIAN (DPO) tersebut di sebuah kios yang berada di daerah Cibubur-Bogor untuk 20 (dua puluh) lembar / 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan untuk 10 (sepuluh) lembar / 100 (seratus) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa dalam membeli obat jenis tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Selanjunya sekitar jam 14.00 WIB terdakwa meminta Sdr. RIAN (DPO) untuk menjemput di Kp. Kinayungan Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, setelah terdakwa dan Sdr. RIAN (DPO) bertemu obat jenis tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl pesanan Sdr. RIAN (DPO) tersebut belum terdakwa serahkan kepada Sdr.RIAN (DPO) dikarenakan uang pembayarannya belum diserahkan dan pada saat terdakwa dan Sdr.RIAN (DPO) sedang membeli makan tersebut anggota Kepolisian Polsek Cikalongkulon mengampiri terdakwa dikarenakan terdakwa takut akhirnya terdakwa dan Sdr.RIAN (DPO) mencoba untuk kabur melarikan diri, akan tetapi obat jenis tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl yang tersimpan dalam tas milik terdakwa terjatuh dari penguasaan terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa adalah 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan obat jenis tramadol sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir serta 1 (satu) unit handphone merk realme warna cream, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa yang akan dijual kepada Sdr. RIAN (DPO).
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lembar / 200 (dua ratus) butir tersebut dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) lembar / 100 (seratus) butir dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari penjualan obat jenis tramadol dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3528/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 21 Juli 2025 barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,0750 gram diberi nomor barang bukti 2409/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 2409/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,1725 gram diberi nomor barang bukti 2410/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 2410/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

---------- Perbuatan Terdakwa BAGAS MUHAMAD AKBAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya