| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia terdakwa Agus Much Nur Bin Ayup pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Pasekon Loji RT 004 RW 017 Kel. Cipanas Kec. Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi M.Ariiq yang memiliki 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau Nopol F 2456 WAU tahun 2023 secara kredit pada PT Otto Finance kemudian karena saksi M.Ariiq berhenti bekerja sehingga tidak mampu membayar kredit motor tersebut sehingga saksi M.Ariiq mengiklankan sepeda motor miliknya untuk takeover kredit melalui media social Facebook. Kemudian pada Hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 saksi M. Ariiq bertemu dengan terdakwa tepatnya Kp. Pasekon Loji RT 004 RW 017 Kel. Cipanas Kec. Cipanas Kabupaten Cianjur dengan maksud untuk menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa. Adapun kesepakatan antara terdakwa dengan saksi M. Ariiq adalah saksi M. Ariiq akan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau Nopol F 2456 WAU tahun 2023 miliknya kepada terdakwa dengan syarat terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada saksi M. Ariiq serta terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran angsuran kredit sepeda motor tersebut hingga lunas kepada PT Otto Finance. Selanjutnya saksi M.Ariiq menyerahkan sepeda motor beserta kunci, buku servis dan STNK kepada terdakwa sementara terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) secara tunai kepada saksi M. Ariiq.
- Bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 15.00 WIB karena tidak memiliki uang lalu terdakwa menyuruh saksi Irwan Als Bombom untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau Nopol F 2456 WAU tahun 2023 dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya saksi Irwan memghubungi sdr. Ujang untuk mencarikan pembeli hingga akhirnya saksi Irwan bersama dengan sdr. Ujang berhasil bertemu dengan pembeli lalu mengantarkan sepeda motor tersebut kepada sdr. Dadang di Daerah Simpoang Hargeum dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau Nopol F 2456 WAU tahun 2023 beserta kunci dan STNK dengan harga Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Lalu saksi Irwan menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) kepada terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus) kepada sdr. Ujang sementara sisanya digunakan oleh saksi Irwan.
- Bahwa sekitar tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 13.00 WIB saksi M. Ariiq mendapatkan informasi dari PT Otto Finance mengenai angsuran 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau Nopol F 2456 WAU tahun 2023 yang belum terbayarkan. Lalu saksi M. Ariiq mendatangi rumah terdakwa dan mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau Nopol F 2456 WAU tahun 2023 telah terdakwa jual kepada orang lain tanpa sepengetahuan saksi M. Ariiq dan terdakwa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sebagaimana janji terdakwa kepada saksi M. Ariiq hingga saksi M. Ariiq harus melunasi angsuran tersebut ke PT Otto Finance.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau Nopol F 2456 WAU tahun 2023 menguntungkan diri sendiri dan tidak sesuai dengan janji atau kesepakatan awal terdakwa kepada saksi M. Ariiq yang hingga saat ini terdakwa tidak melanjutkan angsuran ke PT Otto Finance.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi M. Ariiq mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 41.788.500,- (empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa Agus Much Nur Bin Ayup pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Pasekon Loji RT 004 RW 017 Kel. Cipanas Kec. Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi M.Ariiq yang memiliki 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau Nopol F 2456 WAU tahun 2023 secara kredit pada PT Otto Finance kemudian karena saksi M.Ariiq berhenti bekerja sehingga tidak mampu membayar kredit motor tersebut sehingga saksi M.Ariiq mengiklankan sepeda motor miliknya untuk takeover kredit melalui media social Facebook. Kemudian pada Hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 saksi M. Ariiq bertemu dengan terdakwa tepatnya Kp. Pasekon Loji RT 004 RW 017 Kel. Cipanas Kec. Cipanas Kabupaten Cianjur dengan maksud untuk menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa. Adapun kesepakatan antara terdakwa dengan saksi M. Ariiq adalah saksi M. Ariiq akan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau Nopol F 2456 WAU tahun 2023 miliknya kepada terdakwa dengan syarat terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada saksi M. Ariiq serta terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran angsuran kredit sepeda motor tersebut hingga lunas kepada PT Otto Finance. Selanjutnya saksi M.Ariiq menyerahkan sepeda motor beserta kunci, buku servis dan STNK kepada terdakwa sementara terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) secara tunai kepada saksi M. Ariiq.
- Bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 15.00 WIB karena tidak memiliki uang lalu terdakwa menyuruh saksi Irwan Als Bombom untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau Nopol F 2456 WAU tahun 2023 dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya saksi Irwan memghubungi sdr. Ujang untuk mencarikan pembeli hingga akhirnya saksi Irwan bersama dengan sdr. Ujang berhasil bertemu dengan pembeli lalu mengantarkan sepeda motor tersebut kepada sdr. Dadang di Daerah Simpoang Hargeum dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau Nopol F 2456 WAU tahun 2023 beserta kunci dan STNK dengan harga Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Lalu saksi Irwan menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) kepada terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus) kepada sdr. Ujang sementara sisanya digunakan oleh saksi Irwan.
- Bahwa sekitar tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 13.00 WIB saksi M. Ariiq mendapatkan informasi dari PT Otto Finance mengenai angsuran 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau Nopol F 2456 WAU tahun 2023 yang belum terbayarkan. Lalu saksi M. Ariiq mendatangi rumah terdakwa dan mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau Nopol F 2456 WAU tahun 2023 telah terdakwa jual kepada orang lain tanpa sepengetahuan saksi M. Ariiq.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi M. Ariiq mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 41.788.500,- (empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------- |