Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.Sus/2024/PN Cjr PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. ADI PURWANDI Bin SAHUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 404/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3913/M.2.27.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI PURWANDI Bin SAHUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa  terdakwa Adi Purwandi Bin Sahudin, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Pertas Rt 008/001 Desa Sukanagara Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, sekitar jam. 11.00 WIB ketika Terdakwa sedang di Curug Citambur Kec. Pasirkuda Kab. Cianjur, Terdakwa menelepon Sdr. SALMAN (Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan ada yang menjual obat Hexymer dan Trihexyphenidyl dan Sdr. SALMAN menjawab akan dicari dulu, selanjutnya masih hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. SALMAN menelepon Terdakwa bahwa di Bandung juga ada yang menjual obat-obatan tersebut, lalu Terdakwa memesann obat sebanyak 1 (satu) plastic yang isinya 1.000 (seribu) butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) lembar/strip atau 50 (lima puluh) butir obat, selanjutnya Sdr. SALMAN menyuruh Terdakwa untuk mentransferkan uang Rp.1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang pada saat itu Terdakwa mentransferkan uang tersebut melalui BRILink yang ada di Counter yang ada di Terminal Sukanagara Kec. Sukanagara Kab. Cianjur.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 Sdr. SALMAN menelepon Terdakwa bahwa obat yang Terdakwa pesan sudah ada dan mengajak janjian untuk bertemu di pinggir jalan Kp. Langensari Ds. Sukanagara Kec. Sukanagara Kab. Cianjur, kamudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa dan Sdr. SALMAN bertemu yang pada saat itu sdr. SALMAN memberikan 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 1.000 (seribu) butir obat dan 5 (lima) lembar/strip atau 50 (lima puluh) butir obat, setelah menerima obat-obatan tersebut Terdakwa menjual obat Hexymer dan Trihexyphenidyl kepada teman-teman Terdakwa dengan harga obat jenis Hexymer dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perempat butir dan obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir obat,. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, sekira pukul 23.30 WIB Ketika Terdakwa tidur di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pertas Rt. 008 Rw. 001 Ds. Sukanagara Kec. Sukanagara Kab. Cianjur anggota Polsek Sukanagara yaitu saksi Sulasdi, saksi Aris Kurniawan dan saksi Harry Agustri mengamankan Terdakwa melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisikan obat 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan 778 (tujuh ratus tujuh puluh delapan) obat Hexymer dan 1 (satu) potongan lembar/ strip atau 6 (enam) butir obat Trihexyphenidyl yang posisinya dirak lemari belajar yang ada didalam kamar rumah Terdakwa  tersebut dan uang hasil penjualan sebesar Rp.271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sukanagara, kemudian keeseokan harinya Rabu tanggal 24 Juli 2024, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa  berikut barang buktinya diserahkan ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3825/NOF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani Pahala Simanjuntak, SIK, Dra. Fitriyana Hawa dan Sandy Santosa, S.Farm, Apt. pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut  :
  • Barang bukti nomor 1872/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika  Maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl ;
  • Barang bukti nomor 1873/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika  Maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl ;

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya