Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Cjr MANSYUR UNIT II TIPIDKOR SAT RESKRIM POLRES CIANJUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MANSYUR
Termohon
NoNama
1UNIT II TIPIDKOR SAT RESKRIM POLRES CIANJUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan PERMOHONAN PEMOHON secara seluurhnya;
  2. Membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara POLRES CIANJUR;
  3. Membebaskan PEMOHON dari segala Tuntutan Pidana yang diberlakukan kepada PEMOHON;
  4. Menghukum TERMOHON untuk Membayar Ganti Kerugian Materil sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)
  5. Membebankan biaya perkara menurut aturan Hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya