Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Cjr | 1.MOCHTAR EFFENDI 2.MEDHI IRAWAN |
1.ASEP SUTIANA alias ACE 2.UJANG KOSASIH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Cjr | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh pengadilan Negeri Cianjur atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut. 3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Dedeh Hindarsih alias Nine. 4. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak waris atas obyek sengketa. 5. Menyatakan tindakan dan perbuatan Para Tergugat menguasai secara tanpa hak atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 6. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No. 47/2013 yang dibuat di PPAT Kecamatan Cikalongkulon dan kuitansi jual beli tertanggal 14 Desember 2012, kuitansi jual beli tertanggal 9 Desember 2021 dan kuitansi jual beli tertanggal 19 April 2019 serta surat wasiat tertanggal 9 Oktober 2023 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan tanpa beban apapun kepada Para Penggugat atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut, yaitu : 1). sebidang tanah darat seluas + 46 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 003 RW. 001 Persil 206, Kohir 75 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan tanah Nelih Timur : berbatasan dengan tanah Asep Sutiana/Nine Selatan : berbatasan dengan tanah Mamduh Barat : berbatasan dengan tanah Neng Suroh 2). Sebidang tanah seluas + 156 M2 ( 87 M2 + 69 M2) berikut 2 (dua) bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 003 RW. 001 Persil 206, Kohir 386 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, dengan uraian sebagai berikut : 2.1). sebidang tanah darat seluas + 87 M2, dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan tanah Asep Sutiana/Nine/kontrakan Timur : berbatasan dengan tanah Ai Rokanah {Ai Budi) Selatan : berbatasan dengan tanah Hj. Fatmah/Ai Tinah Barat : berbatasan dengan tanah Nine/Siti Jenab 2.2). + 69 M2, dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan tanah Undang Komarudin Timur : berbatasan dengan tanah Yoto/Yeti Selatan : berbatasan dengan tanah Asep Sutiana/Nine Barat : berbatasan dengan tanah Nelih 3). S + 30 M2, berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 002 RW. 001 Persil 206, Kohir 268 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan tanah Siti Rosidah (Ai Ebe) Timur : berbatasan dengan tanah Iis Selatan : berbatasan dengan tanah Beben Barat : berbatasan dengan tanah Engkos/Nenih 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah dan imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus. 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan. 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad). 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |