Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Cjr 1.MOCHTAR EFFENDI
2.MEDHI IRAWAN
1.ASEP SUTIANA alias ACE
2.UJANG KOSASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MOCHTAR EFFENDI
2MEDHI IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deden Erlan Sundata, SH dan Dekky Yoes, S.H.MOCHTAR EFFENDI
2Deden Erlan Sundata, SH dan Dekky Yoes, S.H.MEDHI IRAWAN
Tergugat
NoNama
1ASEP SUTIANA alias ACE
2UJANG KOSASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA NEGLASARI
2CAMAT KECAMATAN CIKALONGKULON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh pengadilan Negeri Cianjur atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut.

3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Dedeh Hindarsih alias Nine.

4. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak waris  atas obyek sengketa.

5. Menyatakan  tindakan dan perbuatan Para Tergugat menguasai secara tanpa hak atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum  ;

6. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No. 47/2013 yang dibuat di PPAT Kecamatan Cikalongkulon dan kuitansi  jual beli tertanggal 14 Desember 2012,   kuitansi jual beli tertanggal 9 Desember 2021 dan  kuitansi jual beli tertanggal 19 April 2019 serta surat wasiat tertanggal 9 Oktober 2023  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

7. Menghukum  Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan  tanpa beban apapun kepada Para Penggugat atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut, yaitu : 

1). sebidang tanah darat  seluas  + 46 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 003 RW. 001 Persil 206, Kohir 75 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas :

Utara                      : berbatasan dengan tanah Nelih

Timur                      : berbatasan dengan tanah Asep Sutiana/Nine

Selatan                   : berbatasan dengan tanah Mamduh

Barat                      : berbatasan dengan tanah Neng Suroh

2). Sebidang tanah seluas + 156 M2 ( 87 M2 + 69 M2) berikut 2 (dua) bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 003 RW. 001 Persil 206, Kohir 386 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, dengan uraian sebagai berikut :

2.1). sebidang tanah darat  seluas + 87 M2, dengan batas-batas :

Utara                : berbatasan dengan tanah Asep Sutiana/Nine/kontrakan

Timur                : berbatasan dengan tanah Ai Rokanah {Ai Budi)

Selatan             : berbatasan dengan tanah Hj. Fatmah/Ai Tinah

Barat                : berbatasan dengan tanah Nine/Siti Jenab

2.2). + 69 M2, dengan batas-batas :

Utara              : berbatasan dengan tanah Undang Komarudin

Timur              : berbatasan dengan tanah Yoto/Yeti

Selatan           : berbatasan dengan tanah Asep Sutiana/Nine

Barat              : berbatasan dengan tanah Nelih

3). S + 30 M2, berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 002 RW. 001 Persil 206, Kohir 268 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur,  dengan batas-batas :

Utara                      : berbatasan dengan tanah Siti Rosidah (Ai Ebe)

Timur                      : berbatasan dengan tanah Iis

Selatan                   : berbatasan dengan tanah Beben

Barat                      : berbatasan dengan tanah Engkos/Nenih

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah dan imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus.

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap Para Tergugat lalai  dalam memenuhi isi putusan.

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya  (uitvoerbaar bij Vorraad).

11. Menghukum  Para Tergugat   untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak