Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2023/PN Cjr TETEN PERMANA NAJLA SA'ADAH JAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2023/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/70/XII/2023/Sek Sukaluyu
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TETEN PERMANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAJLA SA'ADAH JAYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 sekira jam 11.30 Wib di dalam lokasi PT POU YEUN / PT PYI yang beralamat di Kp. Lembursawah Rt.001/001 Desa. Sukasirna Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur telah terjadi dugaan tindak pidana “ Pencurian ”, yang dilakukan oleh pelaku Sdri. NAJLA SAADAH JAYANI bin AHMAD JAYANI Dengan cara pelaku mengambil tiga barang yaitu satu pasang sokliner ( alas sepatu dalam ) 15 pec tali  sepatu dan satu pelastik lem dan setelah mengambil di masukan ke dalam tas jingjing dan ketika pulang kerja di periksa oleh Sekwan/Security Wanita yang bernama NENG ANGGI ANGGARAENI dan selajutnya di bawa ke Pos security untuk di serahkan kepada saksi NGADIMO yang selanjutnya dibawa ke Polsek Sukaluyu guna pengusutan lebih lanjut. --------------------

 

         Tersangka : NAJLA SAADAH JAYANI bin AHMAD JAYANI, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana : “ PENCURIAN”  Sebagaimana dimaksud dalam pasal: 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya