Dakwaan |
Berdasarkan keterangan para saksi, adanya alat bukti petunjuk berupa barang bukti dan keterangan tersangka, maka dapat disimpulkan sebagai berikut;
- Bahwa benar telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana “Penganiayaan” yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, Sekira Jam 23.00 WIB di Selakopi HQ Jl,. Dr. Muwardi No. 146 Kel/Ds.Bojongherang, Kec/Kab. Cianjur
- Bahwa benar yang diduga melakukan diduga tindak pidana “Penganiayaan” tersebut adalah Tersangka a.n. CARESTA AMARINDY BALGIST Binti DADANG KURNIA Lahir di Cianjur, 13-05-2004, Agama: Islam, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: BTN Joglo No.70 001/009 kel/desa Sawahgede kec. kab. cianjur, NIK: 3203015706040004, Telepon: 0858-6077-5237.
- Terhadap Tersangka a.n. CARESTA AMARINDY BALGIST Binti DADANG KURNIA tersebut dapat diterapkan Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana
|