Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2024/PN Cjr | 1.JAJAT PERMANA 2.HJ. AISAH TULHILAL 3.JAMILI 4.ABDUL LATIF YENI |
4.MUSLIH 5.MIPTAHUL HOER 6.HJ. NAHIDAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2024/PN Cjr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh pengadilan Negeri Cianjur atas sebidang bidang tanah sawah seluas 6.000 M2, yang terletak di Blok Cibeureum Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, Persil No. 425 Kelas D III Reg. Letter C No. 285/1115, dengan batas-batas Utara : berbatasan dengan H. Tahir/Duri Timur : berbatasan dengan Tati/ H. Hasan Selatan: berbatasan dengan Adin/Rohayati-Sungai Cibeureum Barat : berbatasan dengan Sungai Cibeureum 3. Menyatakan tindakan dan perbuatan Para Tergugat menguasai dan menggarap secara tanpa hak atas sebidang bidang tanah sawah seluas 6.000 M2, yang terletak di Blok Cibeureum Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, Persil No. 425 Kelas D III Reg. Letter C No. 285/1115 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum segel Surat Keterangan Pernyataan jual beli antara alm. Sukaenah dengan alm. H. Jandan tanggal 1 Juli 1988 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa beban apapun atas sebidang bidang tanah sawah seluas 6.000 M2, yang terletak di Blok Cibeureum Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, Persil No. 425 Kelas D III Reg. Letter C No. 285/1115, dengan batas-batas :? Utara : berbatasan dengan H. Tahir/Duri Timur : berbatasan dengan Tati/ H. Hasan Selatan: berbatasan dengan Adin/Rohayati-Sungai Cibeureum Barat : berbatasan dengan Sungai Cibeureum 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu miliar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus. 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan. 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad). 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |