Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Cjr 1.IMAS MASRIAH S HI
2.AAN SUGIAN S HI
1.H AGUS RUSMAN
2.Hj ICA SOLIHAH
3.ALI MAKSUM SH
4.Kantor Cabang BPR Supra Cianjur
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAS MASRIAH S HI
2AAN SUGIAN S HI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H AGUS RUSMAN
2Hj ICA SOLIHAH
3ALI MAKSUM SH
4Kantor Cabang BPR Supra Cianjur
5Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR
2Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cianjur
3Kantor Cabang BPR Nusantara Bona Pasogit 11 Cianjur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI :

Bahwa, guna kepentingan Hukum Penggugat I dan Penggugat II dan juga untuk menghindari kerugian Penggugat I dan Penggugat II yang lebih besar lagi, karena Sertipikat Hak Milik (SHM) No 1316/Neglasari, Surat Ukur No. 561/2014, Tanggal 14-07-2014, Luas 383 M2, terletak Kp. Bojong Sari RT 04 RW 08, Desa Neglasari Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur Jawa Barat, kini berada dalam penguasaan Tergugat IV, diketahui bersdasarkan Surat dari Tergugat IV perihal Pemberitahuan Lelang Nomor : 004/PINCAB/VII/2024, tanggal 03 Juli 2024, ditujukan kepada Penggugat I yang pada pokoknya : ”Tergugat V (KPKNL Bogor) berdasarkan permohonan Lelang Eksekusi HT dari Tergugat IV (PT. BPR Supra Artapersada) akan melaksanakan pelelangan asset berupa pada angka 1 poin 3 Nama Debitur H. AGUS RUSMAN, Jenis Jaminan Rumah Tinggal, Alamat Jalan Moch. Ali Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1316 seluas 383 M2 atas nama Tergugat I”, maka dengan sangkaan yang beralasan hukum terhadap Para Tergugat yang bisa saja dikemudian hari melakukan tindakan mengalihkan, menjual, menganggunkan, melakukan Lelang Eksekusi atas objek sengketa, maka sudah sepatutnya agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan Putusan Provisi sebagai berikut :

1.Menyatakan untuk memerintahkan kepada Tergugat IV dan Tergugat V agar menghentikan proses pelelangan Eksesusi Hak Tanggungan berupa Asset Jenis Jaminan Rumah Tinggal, Alamat Jalan Moch. Ali Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1316 seluas 383 M2, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

2. Menyatakan untuk meletakan Sita Jaminan (conservatoir Beslag), sah dan berharga terhadap Obyek sengketa atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No 1316/Neglasari, Surat Ukur No. 561/2014, Tanggal 14-07-2014, Luas 383 M2, terletak Kp. Bojong Sari RT 04 RW 08, Desa Neglasari Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur Jawa Barat atas nama Tergugat II, yang dibebani Hak Tanggungan Nomor 00291/2023, pengikatan 1 APHT PPAT Fitriyani Nomor 264/2022, Tanggal 02/12/2022, DI 208 No 2796/2023, Tanggal 25/01/2023, DI 307 No 4198/2023, Tanggal 25/01/2023, a.n PT. BPR SUPRA ARTA PERSADA di Sukabumi;

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat memohon  Kepada Yang terhormat  Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Cianjur c/q Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :

DALAM PROVISI:

1. Menyatakan untuk memerintahkan kepada Tergugat IV dan Tergugat V agar menghentikan proses pelelangan Eksesusi Hak Tanggungan berupa Asset Jenis Jaminan Rumah Tinggal, Alamat Jalan Moch. Ali Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1316 seluas 383 M2, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

2. Menyatakan meletakan Sita Jaminan (conservatoir Beslag), sah dan berharga terhadap Obyek sengketa atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No 1316/Neglasari, Surat Ukur No. 561/2014, Tanggal 14-07-2014, Luas 383 M2, terletak Kp. Bojong Sari RT 04 RW 08, Desa Neglasari Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur Jawa Barat atas nama Tergugat II, yang dibebani Hak Tanggungan Nomor 00291/2023, pengikatan 1 APHT PPAT Fitriyani Nomor 264/2022, Tanggal 02/12/2022, DI 208 No 2796/2023, Tanggal 25/01/2023, DI 307 No 4198/2023, Tanggal 25/01/2023, a.n PT. BPR SUPRA ARTA PERSADA di Sukabumi;

DALAM POKOK PERKARA:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad);
  3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 225/2019 antaran Penggugat I sebagai Penjual dan Tergugat II sebagai Pembeli yang dibuat dihadapan Tergugat III (Ali Maksum, SH selaku PPAT & Notaris) Tanggal 28-05-2019, sebagai dasar proses balik nama pada Turut Tergugat I (Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur) batal, tidak sah dan tidak mempunnyai kekuatan hukum secara mengikat;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian sebesar Rp 900.000.000.- (sebilan ratus juta rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II, dibayar tunai secara seketika dan sekaligus, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan dan atau mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No 1316/Neglasari, Surat Ukur No. 561/2014, Tanggal 14-07-2014, Luas 383 M2, terletak Kp. Bojong Sari RT 04 RW 08, Desa Neglasari Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur Jawa Barat kepada Penggugat I, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No 1316/Neglasari, Surat Ukur No. 561/2014, Tanggal 14-07-2014, Luas 383 M2, terletak Kp. Bojong Sari RT 04 RW 08, Desa Neglasari Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tercatat atas nama IMAS MASRIAH, S. HI (05/03/1982) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menyatakan seluruh surat-surat, maupun-akta-akta berupa peralihan hak, pembebanan Hak Tanggunagn atas perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III pada Turut Tergugat I, baik permohonan Tergugat IV kepada Tergugat V yang timbul dan didasarkan atas Akta Jual Beli No. 225/2019 Tanggal 28-05-2019 terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No 1316/Neglasari, Surat Ukur No. 561/2014, Tanggal 14-07-2014, Luas 383 M2, terletak Kp. Bojong Sari RT 04 RW 08, Desa Neglasari Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
  8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh dan taat pada putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merata (uit voerbaabij vorraad), meskipun ada vezet, bandingan maupun kasasi ;
  10. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apa bila Yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Cianjur Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak