Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan wanprestasi terhadap perjanjian hutang-piutang tertanggal 15 Mei 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.223.300.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari jumlah hutang Rp.223.300.000,-, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan tanggal pelunasan seluruh hutang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang, harta kekayaan dan aset milik TERGUGAT, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi dari pihak Tergugat;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia (YML) Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ET AEQUO ET BONO). |