Pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025, sekira jam 22.30 WIB telah terjadi pelanggaran pereadaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Nanang Setiowan. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 10 botol berjenis 3 intisari 3 anggur merah 3 anggur putih 1 arak, di Jl. Siliwangi, Desa Sayang Kec. Cianjur, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan pelanggar dikenakan Pasal 10 Juncto 4 peraturan daerah kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman keras. |